Sekolah Dilarang Jual Seragam Kepada Siswa

halopantura.com Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan Bojonegoro melarang seluruh sekolah tingkat SLTP untuk menjual seragam sekolah kepada siswa. Jika melanggar, pihak dinas akan memberikan sanksi tegas.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs. Puji Widodo menjelaskan, ada larangan untuk sekolah menjual seragam kepada siswanya, termasuk melarang pihak sekolah menjual buku pelajaran. Sebab, semua buku pelajaran sudah teralokasikan pada postur anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Saya melarang keras pihak sekolah melakukan jual beli seragam dan buku pelajaran. Jika ada temuan jual beli maka akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya, Kamis (12/07/2017).

Menurut Puji Widodo, pihak sekolah diperbolehkan menarik bantuan yang bersifat sukarela tanpa ada paksaan lewat komite sekolah. Hal itu mulai dari penarikan bantuan, dan pengelolaan dana dilakukan sendiri oleh komite, tanpa campur tangan sekolah, serta dana masuk ke rekening komite.

“Saya himbau ke orang tua wali murid, jika ada sekolah yang memperjual belikan seragam ataupun buku sekolah bisa langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan atau ke saya secara pribadi,” himbaunya. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan