Sempat Memanas, DPRD Bojonegoro Beri Dispensasi Proyek Pipa Pertagas

halopantura.com Bojonegoro – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto memberikan dispensasi kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) dan Konsorsium Wijaya Raban Karya (KWRK) untuk melanjutkan pekerjaan proyek Nasional pemasangan pipa gas Semarang-Gresik. Proyek pipa itu melintas di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 68 Km.

Dispensasi tersebut dilontarkan Sukur saat rapat bersama antara DPRD Bojonegoro dengan PT. Pertagas dan KWRK, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perijinan dan anggota Komisi A dan Komisi C, di ruang rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (13/10/2017) kemarin.

Dispensasi diberikan dengan alasan jika pihak PT. Pertagas sudah berkomitmen untuk menyelsaikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu perusahaan juga sudah menyerahkan berkas ijin kepada Dinas perijinan.

“Proyek pemasangan pipa gas ini adalah proyek Nasional yang tidak harus dihentikan sementara terlalu lama. Sehingga bisa mengakibatkan kerugian Negara. PT Pertagas sudah 90 persen menyerahkan berkas ijinnya hanya saja kurang kop surat dan tanda tangan warga,” kata Sukur, Sabtu, (14/10/2017).

Sementara, Harianda, Humas PT. Pertagas menjelaskan jika saat ini berkas yang masih kurang lengkap sudah dilengkapi. Dan tim bagian pengurus perijinan juga sudah melayangkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Dinas Perijinan.

“Saat ini tim kami yang bagian pengurus perijinan yang di Jakarta sudah mengirimkan berkas kekurangannya dan berkas untuk mengurus ijin IMB pemasangan pipa,” terang Humas PT. Pertagas.

Pada rapat gabungan sebelumnya, Wakil ketua DPRD memutuskan untuk menghentikan sementara proyek pemasangan pipa. Hal itu dikarenakan ijin IMB pemasangan pipa belum ada.

Selain itu, PT. Pertagas dan KWRK dinilai telah melanggar Perda tentang konten lokal dimana pekerjaan proyek tersebut tidak melibatkan tenaga lokal hingga 50 persen.

Akan tetapi, rapat gabungan yang digelar kesekian kalinya itu Wakil ketua DPRD Bojonegoro tiba-tiba memutuskan memberikan dispensasi kepada PT. Pertagas dan KWRK untuk tetap bisa melanjutkan proyek pemasangan pipa. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan