Seorang Nenek Pencuri Emas Terancam 5 Tahun Penjara

halopantura.com Tuban – Pelaku JN (60), salah satu warga Kelurahan Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara, sesui dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Karena, nenek itu nekat mencuri perhiasan emas di sebuah toko emas Sinar, berada di Pasar Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, pada bulan Juni 201.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata AKP Elis Suedayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Jum’at, (7/7/2017).

Baca : https://www.halopantura.com/terbelit-kebutuhan-lebaran-nenek-60-tahun-nekat-curi-emas/

Ketikan menjalankan aksinya, wajah nenek tersebut berhasil terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik toko. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban.

Akhirnya, pada Kamis, (22/6/2017), pelaku berhasil diringkus anggota di sebuah toko emas Prasojo Pasar Plumpang, disaat akan menjual sebagain perhiasan emas hasil curiannya. Kemudian, nenek itu di bawa di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan, dan barang bukti hasil curian juga ikut diamankan,” beber AKP Elis Suedayati.

Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura membeli perhiasan yang berada di toko. Ketika karyawan toko lengah, pelaku mengambil perhiasan dan dimasukan di dalam dompet miliknya.

Aksi yang dilakukan pelaku itu dikarenakan terbelit kebutuhan ekonomi dan untuk mencukupi makan sehari – hari. “Uangnya (hasil mencuri, red) saya gunakan untuk makan,” kata pelaku ketika di Mapolres Tuban. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan