Sepuluh Bulan DPO, Pelaku Pencurian Toko Berhasil Diringkus

halopantura.com Bojonegoro – Buron selama sepuluh bulan, satu pelaku dari dua DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Polres Bojonegoro. Komplotan pelaku saat itu melakukan aksinya pada akhir bulan Agustus 2016 tahun lalu, di sebuah toko milik Supardi, berada di Jalan raya Bojonegoro – Cepu, turut Dusun Bulu, Desa Ngraho Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Setelah dilakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, ankhirnya satu pelaku berhasil di ringkus. Ia adalah TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Sabtu, (24/6/2017).

Kejadian itu bermula pada hari senin tanggal 29 Agustus 2016 tahun lalu sekira pukul 07.00 WIB, korban membuka toko miliknya. Setelah toko terbuka, korban terkejut melihat cendela sebelah barat toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tralis cendelanya hilang.

Setelah kejadian itu, korban melakukan pengecekan dan kondisi toko sudah acak-acakan. Serta barang-barang yang dijual di dalam tokonya, diketahui rokok dari berbagai merk di dalam toko hilang.

Selain itu, uang tunai sebesar 150 ribu juga ikut hilang. Mengetahui hal tersebut korban selanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gayam.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta rupiah,” beber Kapolres Bojonegoro.

Setelah mendapati adanya laporan korban tersebut, tim opsnal Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut pada tanggal 19 september 2016 tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain dan saat ini sudah menjalani hukuman atas vonis Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Namun dua orang berinisial TR alias Triplek dan PG yang keduanya merupaka warga Desa Nglencong Kecamatan Jiken Kabupaten Blora berhasil melarikan diri dan telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi akhirnya, Kamis, (22/6/2017), satu DPO itu berhasil diringkus tanpa perlewanan.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro guna mengikuti proses hukum lebih lanjut”, tutur Kapolres.

Dari hasil pengembangan serta pengakuan pelaku TR alias Triplek, selain melakukan pencurian di Desa Ngraho Kecamatan Gayam, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain. Yaitu di sebuah Toko elektronik pasar Tinggang Ngraho, Toko elektronil di Kecamatan Purwasari serta sebuah conter HP di Kecamatan Tambakrejo. (*/roh)

Tinggalkan Balasan