Spesialis Pembobol Rumah Warga Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dander, Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur setelah berhasil membobol rumah tetangganya, warga Desa Ngunut, Kecamatan Dander, pada Senin (26/06/2017), sekira pukul 20.00 Wib.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku telah mencoba melakukan pencurian di rumah korban, namun pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah kerabatnya.
Selain melakukan pencurian, saat ditangkap pelaku juga didapati sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dander guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku tersebut berinisial MAS alias GGN bin SKD (31), yang merupakan tetangga korban Trisni (62), warga Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolsek Dander, AKP Sunarmin peristiwa pencurian bermula pada Senin (26/06/2017) sekira pukul 20.00 WIB, saksi korban mendengar suara di dalam rumahnya, saat itu korban sedang berada di luar rumah, selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah di ruang tamu namun tidak ditemukan hal-hal yg mencurigakan. Selanjutnya korban hendak keluar rumah, namun kembali mendengar suara lagi.
“Sumber suara berasal dari sekitar kamar yang kesehariannya ditempati oleh anaknya, yang saat ini sedang mudik ke Banyuwangi,” terang Kapolsek Dander, Selasa (27/06/2017).
Setelah korban mengetahui asal suara tesebut, akhirnya korban masuk ke dalam kamar dan membuka pintu jendela dari dalam, namun alangkah kagetnya korban karena di luar jendela ada seseorang sedang berdiri dan papan yang digunakan untuk menutup jendela dari luar sudah dijebol dan teralis jendela juga sudah dirusak 2 biji.
“Orang yang berdiri di luar jendela tersebut dikenali korban sebagai MAS alias GGN bin SKD, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa setempat dan dilanjut ke pihak kepolisian sektor Dander,” terang Kapolsek.
Setelah pihaknya menerima laporan, anggota jajaran Polsek Dander segera melakukan penyelidikan, guna mengetahui keberadaan pelaku dan pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 12.00 WIB, petugas polsek Dander mendapat informasi kalau pelaku sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar lokasi wisata Khayangan Api, turut wilayah Kecamatan Ngasem.
“Akhirnya petugas polsek Dander segera melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di jalan raya Dander-Ngasem, tepatnya timur kawasan hutan Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander,” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku juga kedapatan sedang membawa atau menyimpan senjata tajam berupa pisau sangkur warna silver.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, diamankan di Polsek Dander guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melepas papan kayu yang dipalangkan di luar jendela kamar rumah korban Trisni, dan melepasi tralis jendela sebanyak 2 biji, namun diketahi oleh korban, sehingga pelaku selanjutnya melarikan diri.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pada Kamis (15/06/2017) sekira pukul 19.30 WIB lalu, pelaku juga mengakui telah mencuri uang di dalam rumah keluarganya, Nurhidayati, yang juga warga Desa Ngunut Kecamatan Dander, dengan cara mencongkel pintu jendela memakai obeng dan selanjutnya masuk rumah korban.
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu pelaku hanya berhasil mengambil uang sebanyak Rp 500 ribu,” pungkas Kapolsek. (luh/roh)