Sri Mulyani: Setoran Pajak Rendah Sekali, Tak Bisa Diterima!
Penerimaan pajak Indonesia masih rendah. Tercatat, penerimaan pajak di 2016 hanya mencapai 81,54% dari target yang telah ditetapkan pada APBN. Per 31 Desember 2016 total penerimaan pajak sebesar Rp 1.105 triliun dari target yang sebesar Rp 1.355 triliun.
Rasio pajak juga cuma sekitar 10%. Rendahnya rasio pajak menunjukkan masih banyak warga Indonesia yang tidak melakukan kewajiban pajak dengan benar. Bisa sengaja menghindar maupun karena faktor lainnya. Kepatuhan paling rendah itu terlihat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Penghindaran pajak, membuat kami harus mendorong UKM-pun harus comply terhadap perpajakan. Ini penting, untuk meningkatkan keadilan bagi kita semua,” kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (18/6/2017).
Sri Mulyani mengatakan hal itu menjadi suatu tantangan bagi pemerintah. Dirinya pun mengaku tidak puas terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia.
“Rasio pajak 10,3-an%, dan ini tentu masih rendah sekali dan tidak dapat diterima. Saya sebagai mantan pejabat bank dunia melihat ini rendah sekali, dan heran bahwa Indonesia hanya menerima penerimaan 10,3% saja,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara melalui kepercayaan publik. Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan program tax amnesty untuk dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Tak hanya itu, saat ini pemerintah juga mulai melakukan kerja sama terkait keterbukaan perpajakan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Pelaksanaan juga berkaitan dengan komitmen kami untuk ikut AEoI, dan untuk membagi data keuangan untuk memberlakukan keterbukaan informasi dan meningkatkan penerimaan perpajakan,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, kata Sri Mulyani, negara-negara dunia telah sadar akan pentingnya keterbukaan informasi perpajakan. Hal inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh lintas negara agar tak ada lagi pihak yang menyembunyikan pajak ke luar negeri.
Dirinya pun mengajak negara lainnya yang belum bergabung untuk ikut serta dalam kerjasama perpajakan, supaya tidak lagi ada pihak yang menyembunyikan pajak. Ini penting dilakukan untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak setiap negara.
“Saya pikir kita berbagai tantangan yang sama. Indonesia percaya bahwa cara untuk menekan praktik penghindaran pajak yakni dengan menerapkan BEPS (Base Erosion & Profit Shifting) action dan AEoI secara konsisten. Saya mengajak negara lain yang belum menerapkan BEPS dan AEoI untuk mulai berpikir menggunakan alat ini untuk menciptakan level playing field,” tukasnya. (mkj/mkj)
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3557665/sri-mulyani-setoran-pajak-rendah-sekali-tak-bisa-diterima