Tadarus Hukum, DPR RI Minta Beri Kepastian Kenyamanan Pemilih di Pilkada 2020

halopantura.com – Zulfikar Arse Sadikin Anggota DPR RI meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah Pandemi Covid-19 bisa memberikan rasa aman dan nyaman buat masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya.

Hal itu diungkapkan didalam acara Webinar melalui aplikasi zoom dengan tema Menakar Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada serentak 2020. Kegiatan dengan tagline Tadarus Hukum itu digagas oleh IDeA (Inisiasi Desa Dan Agraria).

“Pelaksanaan Pilkada ini harus memberikan kepastian dan kenyamanan terhadap masyarakat ditengah pandemi,” ungkap Zulfikar  Arse Sadikin Anggota Komisi II DPR RI sebagai Keynote Speaker dalam acara tersebut, Rabu siang, (24/6/2020).

Peserta diskusi itu diikuti dari berbagai kalangan profesi hingga mahasiswa dengan mendatangkan sejumlah narasumber ternama.

Narasumber itu diantaranya ada Sulaiman Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Shohib Komisioner KPU Kabupaten Lamongan, Ratno Sulistiyanto Direktur Eksekutif Indopol Survey, Tanto Lailam Pakar HTN Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Serta dipandu oleh Labib R Peneliti IDeA.

Zulfikar Arse Sadikin menambah, semua lapisan masyarakat wajib ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada serentak agar bisa melahirkan pemimpin yang hebat. Dimana, partisipasi bukan mobilisasi, partisipasi itu kesukarelaan, dan partisipasi itu bukan sekedar memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mari kita hadirkan beberapa ruang atau kegiatan agar masyarakat memiliki kesadaran atas tanggung jawab dalam menentukan pemimpin,” ungkapnya.

Sulaiman Bawaslu Provinsi Kaltara menyampaikan, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tugas Bawaslu itu mengawasi penyelenggara, peserta dan masyarakat. Kewenangan Bawaslu itu mengawasi dan memutuskan.

“Masyarakat cenderung tidak mau tahu atau apatis berkaitan dengan faktor kesukuan,” ungkapnya.

Selian itu, ia menilai sejauh ini masyarakat cenderung malas meninggalkan pekerjaan untuk aktif berpartisipasi pemilu (dalam konteks ekonomi).

Untuk Achmad Shohib KPU Kabupaten Lamongan menjelaskan, langkah dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih.

“Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan didasari pada kesadaran diri,” jelas Shohib panggilan akrabnya.

Menurutnya, KPU memiliki cita-cita agar dalam pilkada 2020 nanti masyarakat dapat berpartisipasi dengan berbasis pengetahuan. Sehingga, penyelenggaraan selalu melakukan evakuasi dan menggandeng semua elemen masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kita selalu melakukan evaluasi untuk  memperbaiki kualitas partisipasi politik pemilih, dan KPU memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mensosialisasikan,” ungkapnya.

Tanto Lailam Akademisi UMJ menjelaskan, legitimasi hasil pilkada menyebabkan demokrasi bukan sekedar pemilu. Termasuk pemilu bukan sekedar angka.

“Perlu banyak penataan baik secara kelembagaan maupun substansi dalam konteks kepemiluan,” tambahnya.

Ia menegaskan demokrasi dan pemilu mesti diarahkan dalam konteks negara kesejahteraan bukan sekedar negara hukum. Serta demokrasi dan pemilu harus bermuatan pada keberpihakan terhadap problem kesejahteraan masyarakat

“Arah pembangunan kepemiluan belum jelas. Dimana KPU dan Bawaslu hanya di desain untuk menyelenggarakan tapi belum mencerdaskan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai Pilkada hanya momentum politik, belum mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Padahal, tujuan dari pilkada untuk mendekatkan keberpihakan kebijakan terhadap rakyat.

“Perlu ada desain dari penyelenggara dan pemerintah untuk menjadikan pilkada sebagai momentum untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dan demokrasi yang menyejahterakan,” jelasnya.

Ratno Sulistiyanto  Indopol mengungkapkan, pihak penyelenggara belum memiliki langkah yang kongkrit dan berkualitas untuk mengelar Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini.

“Saya tidak melihat upaya kongkrit dari KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pilkada yang berkualitas dalam masa pendemi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Fauzin Pimpinan Umum IDeA menyatakan sikap mendukung Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan kewajiban memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Pihak Pemerintah Daerah, Pihak Penyelenggara dan Partai Politik wajib secara gotong royong dan berkomitmen untuk mencapai tingkat partisipasi pemilih diatas angka 77,5 persen,” pungkasnya. (at/roh)

Zulfikar Arse Sadikin diacara tadarus hukum di aplikasi zoom.

Tinggalkan Balasan