Tax Amnesty Tak Mampu Dongkrak Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, 52.757 wajib pajak (WP) baru yang tercatat dari program pengampunan pajak atau tax amnesty belum mampu mendongkrak penerimaan di 2017.
Pemerintah menetapkan target pertumbuhan penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sekitar Rp 1.307,6 triliun atau tumbuh 16% dari realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Namun, belakangan ini pemerintah kembali melakukan revisi pertumbuhan penerimaan pajak di 2017 usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas mengenai persiapan APBN-Perubahan Tahun 2017 di Kantor Presiden beberapa waktu lalu.
Penurunan target pertumbuhan pajak menjadi 13% dari realisasi penerimaan pajak di 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penurunan target dikarenakan basis pajak 2016 yang rendah, meskipun telah diselenggarakan program tax amnesty dan terdapat 52.757 wajib pajak (WP) baru.
“Untuk sekitar 55 ribu WP baru yang terdaftar saat tax amnesty, tetap dilakukan pengawasan, tetapi kebanyakan bukan WP besar yang potensi pembayarannya signifikan sekali,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Hestu menegaskan, Ditjen Pajak akan tetap berusaha memaksimalkan penerimaan pajak 2017 dari basis pajak yang sudah dimiliki, termasuk potensi para WP baru.
Ditjen Pajak juga akan melakukan pemanfaatan basis harta yang diungkap dalam tax amnesty dengan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi peserta pengampunan pajak agar membayar pajak sesuai dengan profil yang diungkap.
“Penerapan Pasal 18 UU tax amnesty terutama WP yang tidak ikut tax amnesty,” tukasnya. (mkj/mkj)
Sumber : detik.com