Telat Tiga Bulan Tak Bayar Pajak, Tiga Reklame Disegel

halopantura.com Bojonegoro – Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bojonegoro bekerjasama dengan Satpol PP Bojonegoro menyegel tiga reklame yang berada di tiga lokasi di wilayah kota Bojonegoro. Hal itu dilakukan petugas karena tiga papan reklame tersebut tidak membayar pajak reklame selama tiga bulan.

Tiga papan reklame yang disegel diantaranya reklame milik toko Anugrah di Jalan Lettu Suyitno, reklame Toko Fektori berada di Jalan Rajawali dan reklame toko Indah Jaya di jalan Gajah mada. Total pajak yang belum terbayarkan oleh tiga pemilik reklame itu sebanyak 35 juta.

“Ada tiga lokasi papan reklame yang kami segel karena tidak membayar pajak. Sebelumnya pemilik sudah kami beri peringatan, tetapi pajak tetap tidak dibayarkan,” kata Kabid Pajak Daerah, Dispenda Pemkab Bojonegoro, Dili Tri Wibowo, Minggu, (7/5/2017).

Menurut Dili, pajak yang belum terbayarkan itu selama tiga bulan, mulai bulan Januari hingga Maret. Pihak Dispenda juga sudah memanggil pemilik reklame sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak datang, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan. .

“Segel akan kami buka jika pihak pemasang sudah membayar pajak dengan menunjukkan bukti bayar pajak,” ucap Dili Tri Wibowo.

Jika tetep tidak membayar pajak, maka pihak fendor atau penyedia barang di salah satu perusahaan keramik akan di black list. Selama ini pihak Dispenda sudah memberi kartu merah buat salah satu fendor yang ada di Bojonegoro. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan