Teras Warung Dipakai Jualan Pil Koplo

halopantura.com Jombang – Peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Jombang masih marak. Terbukti, aparat kepolisian sektor (Polsek) Diwek berhasil membekuk dua orang pengedar pil haram.

Kini, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara Polsek Diwek, Polres Jombang. Serta mereka saat ini juga masih menjelani pemeriksaan marathon oleh penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB mengatakan, pelaku ditangkap di teras warunh Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Kedua pelaku yakni OF (22) dan HH (24) diamankan beserta barang bukti pil koplo dobel L di sebuah warung Desa Keras pada Sabtu (7/7/2018) malam,” kata AKP Bambang, Senin (9/7/2018).

Penangkapan dua pemuda itu, lanjut Kapolsek, tindaklanjut dari informasi masyarakat bahwa di tempat itu sering dilakukan transaksi narkoba. Unit Reskrim Polsek Diwek kemudian meluncur dan melakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil dicokok.

“Barang bukti yang diamankan 1 klip plastik berisi 16 butir pil doble L. 1 unit HP android merk samsung dan uang hasil penjual pil sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Ia menegaskan, kedua kuli bangunan itu dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan