halopantura.com Jombang – Polres Jombang akhirnya menahan Aris Priyo Wasono, Kepala Desa Kesamben, Jombang, Jawa Timur yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) tim Saber Pungli beberapa pekan lalu.
Sebelumnya, warga desa setempat memprotes karena aparat membebaskan kades tersebut. Saat itu, warga mendesak agar polisi menahan Aris. Warga mengancam akan melakukan demonstrasi ke Polres Jombang.
“Iya mas, setelah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah ditahan sejak Kamis pekan lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi pada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas kasus yang menjerat Kades Aris untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam kasus itu, Kades Aris dikenakan pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun.
Kades Aris diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, dengan melakukan pungutan liar (pungli) pada seorang warganya yang saat itu melakukan pengurusan surat jual beli tanah. Dalam prakteknya, Kades meminta fee sebanyak 5 persen dari harga penjualan tanah tersebut.
Tim saber pungli Polres Jombang yang mendapat informasi itu langsung menuju lokasi dan mengamankannya. Selain menahan Kades Aris, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 7,5 juta hasil dari OTT tersebut. (fin/roh)