Tidak Menghina, Terdakwa Dihadapan Hakim Minta Dibebaskan

halopantura.com Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang lanjutan Pujiharto (49), terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Kusnan pemilik PT Setumbun Ray Asri, Rabu, (28/2/2018).

Pujiharto dengan memakai baju lengan putih meminta Majelis Hakim dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman. Hal itu disebabkan dia mengakau tidak bermaksud mencemarkan nama baik seperti yang dituduhkan oleh Kusnan.

“Dengan segala kerendahan hari, saya (terdakwa, red) meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan melepasakan tuntutan hukuman,” kata Pujiharto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erslan Abdillah, di dalam agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak terbukti kesalahan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana tersebut. Serta meminta membebakan biaya perkara kepada negara atas laporan pencemaran nama baik Kusnan.

“Saksi (Kusnan, red) tidak mengetahui secara langsung kejadian karena saksi tidak berada ditempat. Saksi mengetahui dari keterangan yang disampaikan Sukar dan Kinomo yang tidak hadir dalam persidangan,” tambah Pujiharto menepis unsur pencemaran nama baik.

Unsur menyerang kehormatan atas dakwaan Jaksa, terdakwa menyampaikan perbuatan itu bukan suatu bentuk kesengajakan untuk membuat orang lain mengalami penghinaan. Namun hal itu akibat terdakwa tidak bisa mengendalikan emosi karena dalam keterpaksaan sebagai upaya untuk membela diri, dan dalam rangka membela kepentingan masyarakat atas kesepakatan bersama.

Sebab dalam kesepakatan bersama tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan ada fee dari adanya pengerjaan proyek di PT Teknotama Internusa Lingkungan (PT TLI). Proyek itu untuk pembangunan gorong-gorong dan pagar yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu – Tuban.

“Jaksa menyertakan nilai kerugian materi yang diderita Kusnan akibat dari saya yang lakukan, padahal tidak ada kerugian materi yang dialami Kusnan,” tambah Pujiharto dihadapan Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua anggota Hakim.

Lebih lanjut, Pujiharto menegaskan nota pembelaan ini diajukan untuk memohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menjatuhkan hukuman pidana. Karena perbuatan ini buka merupakan suatu bentuk kesengajaan untuk membuat orang lain merasa terhina.

“Perbuatan saya bukan suatu bentuk kesengajaan, tetapi akibat saya tidak bisa mengendalikan emosi, makanya saya meminta agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada saya,” tegasnya.

Setelah terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, tetapi bersikukuh pada tuntutan awal. Dimana terdakwa di tuntut hukuman pidana selama enam bulan pejara lantaran sengaja menyerang kehormatan orang lain.

“Terdakwa bersalah karena menyerang nama baik orang lain, dan saya masih sesuai tuntutan awal,” ungkap Radityo, JPU Kejari Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/dituduh-cemarkan-nama-baik-kontraktor-jaksa-tuntut-6-bulan-penjara/

Sementara itu, Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, menyampaikan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi telah selesai dilaksanakan. Serta sidang dilanjutkan pada Rabu tanggal 7 Maret 2018 dengan agenda putusan.

“Sidang selanjutnya dengan agenda putusan,” jelas Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban. (rohman)

1 Komentar
  1. sutrisno says

    Jos gandos…

Tinggalkan Balasan