Tujuh Jam Diperiksa Jaksa, Kades Cangkring Dijebloskan di Penjara, Korupsi Dana Desa

haloantura.com Tuban – Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban akhirnya di tahan di Lapas Tuban. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, selama tujuh jam lebih oleh penyidik, Rabu malam, (16/8/2017), sekitar pukul 19.15 Wib.

Kades Cangkring tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh Kades untuk pembangunan sumur bor dangan asesoris lainnya.

Namun saat pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh tersangka. Akibat perbuatan dari tersangka itu, proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi.

Serta Negara mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta dari perbuatan tersangka tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.

Tersangka diglandang penyidik Kejari Tuban ke Lapas Tuban dengan didampingi istri dan satu kerabat. Kades tersebut tak bisa berbuat banyak dan hanya tertunduk malu ketika naik mobil tahanan Kejaksaan Tuban.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka (Kades, red) karena alat bukti yang kita miliki sudah lengakap,” beber Arga JP Hutagalung kepada awak media.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban meriksa Kasmadi terkait dugaan penyalah gunaan dana desa Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada Maret 2016 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya,” tegasnya.

Kades Cangkring tersebut menyusul Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Tuban, yang telah di tahanan di Lapas Tuban. Pasalnya, terdakwa diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 silam.

Baca : https://www.halopantura.com/korupsi-dana-desa-rp-127-juta-kades-sidomulyo-dijebloskan-di-penjara/

(rohman)

Tinggalkan Balasan ke BagongBatalkan balasan