Utang Pemkab Bojonegoro di Kontraktor Capai Rp 52 M

halopantura.com Bojonegoro – Tahun 2017 ini Pemkab Bojonegoro masih memiliki hutang pembayaran proyek kepada kontraktor (rekanan) sekitar Rp 52 milyar. Rencananya hutang tersebut akan dibayarkan pada bulan Januari 2018 mendatang.

Hutang itu terbagi terbagi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina marga sekitar Rp. 33,7 milyar, dan dinas PU Cipta Karya sekitar Rp. 18,3 milyar. Dengan jenis pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan serta gedung pada APBD tahun 2017.

Kepala Dinas PU bina Marga dan Tata Ruang Ir. Andi Tjandra, Kamis (07/12/2017), mengatakan pembayaran hutang kepada para kontraktor tersebut sudah dianggarkan pada APBD induk tahun 2018. Diharapkan pencairan mampu terealisasi pada Minggu ke tiga bulan Januari.

” Kita sudah sampaikan di rapat Tim anggaran pemkab dan DPRD,  dan APBD tahun 2018 sudah di setujui pada 29 November lalu,” Kata Andi saat rapat dengar pendapat bersama kontraktor di gedung DPRD.

Keterlambatan pembayaran ini disebabkan adanya pengurangan sebesar 25 persen pos anggaran setiap Organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu dikarenakan surat dari menteri keuangan yang turun pada bulan Februari 2017 agar pemkab membayar lebih salur dana bagi hasil (DBH) migas  ke kementerian keuangan selama tiga tahun.

Pemkab diwajibkan mengepras APBD tahun 2017 sekitar kurang lebih Rp. 200 milyar dari total hutang lebih salur sekitar Rp. 600 milyar. Sisanya akan kembali diangsur pada APBD tahun 2018 dan tahun 2019 mendatang.

Mau tidak mau pemkab meminta para kontraktor yang terdampak keterlambatan pembayaran ini menunggu hingga tahun depan. Jika ada yang tidak menerima hal itu pemkab mempersilahkan kontraktor untuk menempuh jalur lain.

” Sudah kita jelaskan, kalau mau melakukan gugatan kita persilahkan itu hak sebagai warga negara,” Ujarnya.

Mahfud perwakilan salah satu kontraktor menyampaikan kekecewaannya bahwa dalam proses lelang tidak ada kepastian. Seharusnya pemkab memberikan jaminan adanya dana jika sebuah paket pekerjaan sudah dilelangkan.

Selain itu, para kontraktor yang sebagian besar tergabung dalam asosiasi Gapeksinas tersebut berharap tidak ada diskriminasi dari Pemkab. Pihaknya menuding sebagian besar kontraktor yang gagal bayar adalah dari gapeksinas.

” Kalau kontraktor telat kena denda, sedangkan pemkab yang telat apa sanksinya,” Cetusnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan