Viral, Sopir Bersama Kernet Truk Protes Kebijakan Penutupan Jalan

halopantura.com Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto (Polres) Jawa Timur menangkap sopir dan kernet truk tangki pengangkut. Pasalnya, mereka berdua nekat memaki-maki petugas kepolisian dengan kata-kata kasar.

Mereka mengumpat petugas lantaran kecewa tak terima tersekat penutupan jalan di Simpang Empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat hendak mengambil stok air isi ulang di wilayah Kecamatan Pacet.

Kedua pria tersebut adalah Gendu Lukito Pribadi (35) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dan Eko Lukmanto (18) asal Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Aksi mereka sempat viral di media sosial TikTok yang diunggah di akun TikTok bernama @saperol. Dalam rekaman video tersebut, mereka akan melintas di simpang empat Awang-awang yang mengarah ke Pacet.

Namun saat akan melintas, tersekat oleh penutupan jalan yang dilakukan petugas kepolisian. Mereka kecewa dan mengungkapkan kata-kata kasar.

Awang-awang ditutup, polisine mbokne hancok, polisine. Low ero Dewe barange Awang-awang ditutup. Awang-awang totop woy (Jalan Awang-awang ditutup, polisi mbokme hancok, ini tau sendiri kondisinya Jalan Awang-awang ditutup),” ucapnya dalam video tersebut.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexsander mengungkapkan, keduanya diamankan setelah mengunggah video di konten TikTok dengan mengucapkan kata kasar kepada institusi polisi saat melakukan upaya penyekatan di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (11/07/2021).

“Berawal dari video viral salah satu aplikasi Tik Tok yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, dalam proses kegiatan yang mana kita mempunyai patrolicyber kita dapati video tersebut,” kata Doni dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Dony menyebut keduanya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kepolisian.

Sejatinya PPKM Darurat ini untuk membantu program pemerintah dalam menurunkan angka mobilitas masyarakat agar bisa menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Meski telah diamankan, polisi tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dikembalikan ke rumah masing-masing dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan keterangannya, mereka mengaku khilaf dalam melakukan hal itu karena tidak bisa mengambil air bersih di Wilayah Pacet Mojokerto yang rencananya akan dikirim ke Sidoarjo.

“Kami memberikan kesempatan untuk restorative Justice kepada beliau, kami tidak melakukan proses hukum semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar nantinya bijak menggunakan media sosial,” ujarnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan