Wabup Tuban Himbau Aparat untuk Menghindari Pungli
halopantura.com Tuban – Pemkab Tuban memberi intruksi kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Tuban untuk memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, dalam menghadiri Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli), di gedung KORPRI Tuban, Senin (18/12/2017).
Selain itu, OPD sebagai pelayanan publik harus memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak ada pungli diwilayah Tuban.
“Bila perlu, informasi tersebut dipajang pada papan pengumuman di masing-masing unit kerja,” ungkap Wabup Tuban.
Dihadapan lebih kurang 100 peserta sosialisasi, Wabup juga menyoroti terkait pengelolaan dana desa yang berpotensi munculnya tindak pungli. Menurutnya, kemampuan aparatur dan pemahamannya yang kurang mumpuni dalam pengelolaan dana desa menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya pungli.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga informasi dapat diaplikasikan dan mengurangi potensi terjadinya pungli,” himbaunya.
Guna memaksimalkan pencegahan terjadinya pungli, Wabup dua periode ini menghimbau kepada instansi terkait dan Camat untuk mensosialisasikan kembali materi yang didapatkannya pada kegiatan ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat teredukasi dan paham mengenai pungli.
“Masyarakat sebagai publik harus dilibatkan, sebagai wujud partisipasi aktif dalam memerangi pungli sekaligus bukti komitmen pemerintah melaksanakan pemerintahan yang bersih,” jelas Wabup yang juga politisi senior asal PKB Tuban.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Pencegahan Pungli Jatim, AKBP. Dwi Safitri, menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya preventif menekan kemungkinan terjadinya pungli. Melalui tindakan pencegahan ini, harapannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang marak terjadi dapat ditekan bahkan bisa dihilangkan.
Lebih lanjut, di tingkat nasional Polri, Kemendagri,dan Kemendes telah menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan dana desa.
“Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari Polri bertugas untuk mengawasi pengelolaan dana desa sehingga tindak pungli, korupsi, maupun penggelapan dapat diminimalkan,” ungkapnya. (mus/roh)