Ajak Wanita, Pemuda Ini Diringkus Ketika Transaksi Sabu

halopantura.com Sidoarjo – Fransiskus Xaverius Kadian (22), salah satu warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidparjo diringkus polisi. Ia ditangkap atas laporan masyarakat lantaran mengedarkan sabu.

Pelaku dibekuk ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram. Oleh pelaku, barang haram tersebut di simpan di dashboard motor Honda Beat nopol W 6643 OC.

“Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dashboard motor tersangka,” terang Kapolsek Prambon AKP Sumarsono, Rabu (31/7/2019).

Waktu itu, kata Sumarsono, tersangka bersama rekan wanitanya yang sedang berada di sebuah apotik di sekitar desa Prambon, Sidoarjo. Namun, teman wanitanya hanya diajak pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, teman wanita tidak terlibat. Dia tidak tahu, kalau akan ada transaksi narkoba,” jelasnya.

Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolsek Prambon. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasus ini, akan kami kembangkan. Sebelumnya, tersangka ini kami intai sudah lama,” paparnya. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan