Asyik di Kamar Kos, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Satpol PP

halopantura.com Kediri – Tiga Pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol Kota Kediri. Razia itu atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah penghuni kos-kosan.

Pasangan pertama adalah VYW (24), asal Primpen, Kecamatan Blubuk, Kabupaten Lamongan, dan FR (20) asal Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.

Pasangan diduga mesum itu terjaring razia korps penegak Perda saat berada di dalam satu kamar kos yang dihuninya di Jalan Masjid Al Huda, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, pada Minggu (23/2/2020).

“Mereka kami amankan karena bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.

Saat itu, kata Nur Khamid, kamar kos yang mereka huni posisi pintu terbuka. Ternyata, itu diduga itu untuk mengelabuhi petugas agar terlihat penghuninya satu orang. Padahal si laki-laki bersembunyi di balik pintu kamar kos.

“Memang pintunya terbuka. Setelah kami periksa, ternyata laki-lakinya sembunyi di belakang pintu. Saat kami cek identitasnya, mereka bukan pasangan suami istri,” ujar Nur Khamid.

Selain mengamankan pasangan VYW dan FR, petugas Satpol PP juga mendapati dua pasangan remaja berada dalam satu kamar dengan posisi pintu tertutup.

Pasangan remaja tersebut, AJS (16) laki-laki Kecamatan Ngasem dan HSR (14) warga Tawang Kecamatan Wates Kediri. Berikutnya, FP (15) laki-laki Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan DH (15) warga Kelurahan Semampir Kota Kediri.

Nur Khamid menjelaskan, razia yang dilakukan, setelah pihaknya menerima aduan masyarakat adanya penyalahgunaan rumah kos yang dilakukan oleh penghuninya. Warga sekitar mengaku resah dengan aktifitas penghuni kos.

“Setelah ada aduan, kami mendatangi kos tersebut, untuk melakukan pengecekan serta pemeriksaan. Setelah kita datangi, ternyata aduan itu benar. Total ada tiga pasangan yang diamankan,” terangnya

Ketiga pasangan yang terjaring razia, langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami minta mereka tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan