Demo di Polres Tuban, Massa Tuding Polisi Lakukan Kriminalisasi

halopantura.com Tuban – Puluhan petani dari Desa Wadung, Sumurgeneng, Kaliuntu, Mentoso, Beji, dan Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolres Tuban. Mereka meminta agar polisi tidak melakukan kriminalisasi terhadap petani pejuang lingkungan, Senin, (27/5/2019).

Para massa juga meminta agar ketiga petani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, untuk dibebaskan. Sebab, warga menuding penetapan tersangka dinilai cacat hukum.

“Bebaskan teman kami, dan hentikan kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang untuk menolak kilang minyak,” ungkap Murtadi salah satu warga dalam orasinya.

Tiga petani yang telah ditahan diketahui bernama Mashuri warga Desa Sumurgeneng. Kemudian Dwi Sutrisno, dan Sagung yang keduanya warga Desa Wadung.

“Bebaskan Mashuri, Dwi, dan Sagung dari segala tuntutan hukum demi keadilan,” ungkapnya.

Dalam aksinya, massa pendemo juga sempat bersitegang dengan aparat keamanan yang berjaga di depan Mapolres Tuban. Karena mereka terus mendesak agar pihak kepolisian membebaskan tiga warga tersebut.

Bahkan, massa menuding aparat kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang untuk menolak rencana pembangunan kilang minyak di Tuban.

“Kepolisian harus bersikap adil, dan hentikan kriminalisasi,” jelas Munaseh.

Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap tiga warga sangat janggal dan cacat hukum. Sebab, tanah yang dipasang patok saat itu masih terjadi sengketa dan proses peradilan.

“Penetapan tersangka saya nilai telah cacat hukum, karena pencabutan patok di lahan warga telah mendapat ijin dari pihak Kepala Desa, dan tanah itu masih ada sengeketa sehingga tidak boleh di pasang patok,” jelas Munaseh.

Menanggapi tuntutan warga, Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyowasono, mengaku tidak ada kriminalitas terhadap warga. Karena proses penetapan sebagai tersangka sudah melalui tahapan dan aturan yang berlaku.

“Semua proses penegakan hukum yang kita lakukan sudah sesuai aturan yang ada, tidak ada istilah kriminalisasi,” tegas Wakapolres Tuban.

Ia menambahkan, kasus perusakan patok di lahan warga itu berdasarkan aduan dari masyarakat, sehingga pihak kepolisian wajib memproses segala bentuk laporan. “Kalau memang berbuat salah, siapapun kita proses,” ungkap Kompol Teguh panggilan akrabnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk berkas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban, dan telah dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas perkara kasus perusakan patok di lahan warga telah dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan