Dipakai Tawuran, Remaja Jombang Bawa Sajam Ditahan Polisi

halopantura.com Jombang – Seorang remaja dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Peristiwa membawa senjata tajam kita tetapkan satu orang sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Sabtu sore (6/8/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tersangka berinisial G usia 15 tahun warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sajam yang dibawa tersangka diduga sengaja disiapkan dari rumah untuk mengadang gerombolan (kelompok) perguruan silat.

Tersangka diamankan oleh petugas reserse kriminal di jalan Raya Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Sabtu dinihari (6/8/2020) pukul 02.00 WIB.

“Pelaku berangkat dari rumah membawa sebilah pedang yang akan digunakan untuk mengadang gerombolan perguruan silat,” kata Giadi dalam keterangannya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti sajam berupa sebilah pedang serta sepeda motor honda supra yang saat itu digunakan oleh tersangka.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 yakni berbunyi barang siapa dengan sengaja membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin, ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang juga telah menahan 3 orang remaja yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pelajar SMP hingga mengalami luka berat akibat bacokan sajam jenis celurit.

Ketiga tersangka adalah (20) warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; RR (17) warga Kecamatan Ngoro serta NMA (19) asal Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.

Ketiganya ditangkap setelah mengeroyok dan melukai korban menggunakan sajam di Jalan Raya Desa Plosogeneng tepatnya depan Lapangan Sepak Bola Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, Sabtu dini hari tadi (6/8/2022) pukul 01.00 WIB.

“Saat ini ketiga orang pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKP Giadi Nugraha, Sabtu (6/8/2022) sore.

Bermula ada aktivitas pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di daerah Kabuh, Jombang. Setelah itu, mereka konvoi keliling yang diduga akan membuat keonaran.

Menurut keterangan polisi, ketika mereka konvoi, pelaku bersama tiga orang temannya melihat ada gerombolan lewat di tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku melihat temanya terjatuh.

Respon dari pelaku langsung berlari menuju ke gerombolan yang lewat dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan langsung menyabetkan ke arah gerombolan tersebut.

“Korban korban pelajar SMP mengalami luka akibat bacokan di punggung sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit,” kata Giadi.

Giadi menambahkan, para pelaku dari salah satu perguruan memang melakukan hunting atau mencari keributan terhadap perguruan lainnya, sehingga ketika nanti dapat lawan akan langsung dilaksanakan melukai dengan segala tajam

“Karena memang sudah dipersiapkan kemudian juga di grup sudah ada provokasi untuk melaksanakan tawuran,” tandasnya.

Lebih lanjut Giadi menambahkan, ada 48 orang remaja yang telah diamankan dalam kejadian itu dengan barang bukti 32 sepeda motor dan dua bilah senjata tajam.

“Terhadap masa yang terindikasi tidak melakukan perbuatan tindak pidana akan kita pulangkan dengan catatan dijemput keluarga atau pihak pemerintah setempat,” ujarnya.

Baca juga : Nyamar Jadi Pembeli, Tiga Pelaku Curanmor Sasar Pemukiman Warga Dirikus Polisi 

Baca juga : Pura-pura Diserempet, Dua Pemuda Mabuk Alkohol Palak Sopir Truk di Jalur Pantura Tuban

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan