Diskusi Publik KIPP, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020
halopantura.com Lamongan – Bawaslu Kabupaten Lamongan mengajak peran masyarakat dalam rangka untuk ikut mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu ketika menjadi narasumber di acara diskusi publik yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Diskusi dengan menerapkan protokol kesehatan itu mengangkat tema “ASN dalam Pusaran Pilkada Lamongan 2020, bertempat Layya Cafe Sekaran, Senin, (24/8/2020).
“Kita berkomitmen dengan jelas dan tegas, akan mengawasi segala bentuk tahapan pilkada Lamongan. Kami juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas ASN, jika ditemukan silakan adukan ke Bawaslu, kita akan tindak,” ungkap Ahmad Nadhim, Komisioner Bawaslu Lamongan.
Selain Bawaslu, kegiatan tersebut juga mengundang Khoirul Anam salah satu Komisioner KPU Lamongan sebagai narasumber. Ia menyampaikan, implementasi dari diskusi ini harus benar-benar dijalankan agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Peran masyarakat sangat penting, dan utama sebagai garda terdepan mengawasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan KPU Lamongan memiliki target partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak ini sebesar 77,5 persen. Target ini sangat besar, dan pihak KPU optimis bisa memenuhi target tersebut.
“Kita berusaha menyampainya target. Dan jangan lupa protokol kesehatan menjadi salah satu kunci suksesnya pilkada di masa pandemi ini,” terang Komisioner KPU Lamongan itu.
Sementara itu, narasumber lainnya Fauzin selaku akademisi menyampaikan, netral atau tidaknya ASN ini kunci utamanya adalah netral atau tidaknya penyelenggara. Alasannya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu sangat penting dan menyelenggarakan pilkada dengan baik adalah kunci tugas KPU.
“ASN memang rawan dan sulit untuk menjadi netral, ini memang sudah berjalan sejak pemerintahan orde lama dan orde baru, meskipun di Lamongan terdapat sekitar 8 ribu lebih ASN, namun karena ASN memiliki kewenangan dan ditunjang dengan fasilitas-fasilitas baik yang melekat atau tidak, ini menjadi problem serius ketika ASN terlibat dalam pusaran politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan keterlibatan ASN ini rentan terjadinya conflick of interes. Ia pun menegaskan regulasi di Indonesia sudah cukup lengkap dan jelas bahwa ASN wajib untuk menjaga netralitas di dalam Pilkada serentak 2020.
“Faktanya suara ASN ini sering ditarik-tarik, ini juga menyulitkan pengawasan terhadap ASN,” pungkasnya. (at/roh)