Dua Pelaku Curas Bersenjata Pedang Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Dua pelaku Curas atau pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam berupa pedang diringkus polisi. Meraka telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yakni Andik Mustofa (20), Kelurahan Jombatan, Jombang dan Alfian Dwi Pradita (20), warga Kelurahan Kaliwungu, Jombang. Mereka berdua kini telah meringkuk di sel tahanan.

Polisi awalnya memburu kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban Saiful Hidayat (38) pada 7 Oktober 2021. Saat itu, ponsel korban dirampas pelaku saat melintas di Jalan KH Romli Tamim, Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.

“Kejadian perampasan di jalan KH Romli Tami tepat di barat kantor KPU Jombang pada jam 01.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/12/2021).

Saat itu Saiful Hidayat berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah perjalanan dari Sumbermulyo menuju ke Jelakombo untuk mencari makan. Nah, di tengah perjalanan itu mereka diadang dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor honda beat.

“Kedua orang tersebut menodongkan parang atau golok kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful,” katanya.

Lalu korban memberikan handphonenya kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku kembali memukul menggunakan pedang yang mengenai punggung sebelah kanan korban. Setelah itu, pelaku kabur.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.200.000 yang selanjutnya dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang.

“Modus pelaku menggunakan sebilah pedang menyabet atau mengayunkan ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas HP korban,” kata Teguh.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati ciri-ciri pelaku hingga akhirnya polisi menggerebek di rumah pelaku masing-masing pelaku pada Minggu siang (27/12/2021).

Namun, saat dilakukan penggerebakan, keluarga pelaku menyampaikan jika pelaku tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan sedang ditahan di Rutan Polres Jombang. ketika dicek, mereka memang mendekam di tahanan.

Dari informasi yang didapat, kedua pelaku telah ditangkap pada 30 Oktober karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“(Pelaku) sudah 1 bulan ditahan di Rutan Polres Jombang karena kasus narkoba,” katanya.

Teguh mengungkapkan, hasil interogasi, pelaku mengakui telah 8 kali melakukan kejahatan di Jombang dan beberapa kali di antaranya gagal mendapatkan hasil.

Antara lain, bulan Maret lalu beraksi di Denanyar, namun tak ada hasil karena korbannya melarikan diri. Begitupun aksinya di Perum Metro tanpa hasil lantaran korban ditolong oleh Satpam.

“Berikutnya sekitar Mei, pelaku beraksi di Desa Pandanwangi, namun tidak mendapatkan hasil karena korbannya ditolong warga,” ungkapnya.

Kemudian di Sumbermulyo sekitar bulan September, pelaku tidak mendapatkan hasil karena ada polisi. Bulan berikutnya Oktober 2021, pelaku kembali gigit jari saat beraksi di Jalan raya Cukir karena korbannya melarikan diri.

Tak puas dengan kegagalan yang selalu didapat, kedua pemuda itu kembali mengulangi kejahatan. Pada November beraksi di belakang Bravo Swalayan Desa Tunggorono, Jombang dan berhasil mendapat 1 unit HP yang hasilnya dijual lewat online.

“Kedua pelaku pada saat itu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pedang yang dibawanya,” ujarnya.

Kemudian di bulan yang sama pelaku melakukan aksi kejahatan di Jalan Raya Sumbermulyo. Namun lagi-lagi tidak mendapatkan hasil karena korban melawan. Tak puas, mereka kembali beraksi di parkir makam Gus Dur dan mendapatkan hasil uang Rp50.000.

“Hasil kejahatannya untuk mencukupi kebutuhan hidup dan mabuk-mabukan,” Teguh menambahkan.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan