Enam Anak Jalanan Terjaring Satpol PP Bojonegoro

halopantura.com Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali mengamankan sebanyak enam anak jalanan yang biasa mengamen di traffigh light, Sabtu (28/04/2018).

Enam anak jalanan tersebut terjaring petugas di lokasi yang berbeda, yakni Desa Banjarejo 2 orang dan sekitar terminal sebanyak 4 orang. Mereka terjaring ada saat petugas Satpol PP melakukan patroli rutin.

Kasi Latsar Satpol PP Bojonegoro, Nurcholis menjelaskan, enam anak jalanan yang terjaring ini diamankan pada saat mereka sedang berduduk di pinggir terminal. Melihat segerombolan anak jalanan, petugas langsung membawa ke empat anak jalanan tersebut, sedangkan satu anak jalanan lainnya berhasil melarikan diri dari petugas.

“Pada saat kita melakukan patroli, kami melihat segerombolan anak jalanan di depan terminal, langsung kami amankan dan satu anak jalanan melarikan diri, sedangkan yang terjsring didepan klenteng saat mengamen tapi tidak memakai alat,” katanya.

Dihadapan petugas, ke empat anak jalanan itu mengaku jika di Bojonegoro hanya lewat saja. Mereka mengaku jika usai melihat konser anniversary Slank yang ada di Kabupaten Rembang, Jawa tengah kemarin. Empat jalanan yang terjaring rata-rata berasal dari Kabupaten Tegal, Sragen dan Tangerang.

“Mereka bukan anak Bojonegoro melainkan berasal dari luar bojonegoro. Sedangkan yang satunya yang kami amankan di depan klenteng belum tau alamatnya,” ucap Nurcholis.

Enam anak jalanan khususnya yang biasa mengamen diperempatan lampu merah terpaksa diamankan karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Sebab, banyak pengendara kendaraan merasa resah dengan adanya anak jalanan yang mengamen diperempatan lampu merah.

“Pengendara terganggu karena biasanya kalau tidak dikasih uang waktu mengamen tangannya jail, sehingga banyak yang khawatir,” imbuh Kasi Latsar.

Enam anak jalanan diberikan oleh petugas Satpol PP berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Untuk memberikan efek jera, petugas terpaksa memotong rambut hingga gundul dan membersihkan halaman kantor Pemkab. Kelima anak jalanan ini melanggar Perda Trantibum nomor 15 tahun 2015. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan