Internal Bergejolak, Ilmi Wakil Ketua DPRD Tuban Gugat AHY Ketum DPP Demokrat

halopantura.com Tuban – Internal Partai Demokrat Tuban sedang tidak baik-baik saja. Ini karena ada kader partai yang duduk di kursi DPRD Tuban tengah mencari keadilan melalui jalur hukum dengan menggugat keputusan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sikap tersebut ditujukan oleh Wakil Ketua DPRD Tuban Muhammad Ilmi Zada. Ia menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketum DPP Partai Demokrat atas perbuatan melawan hukum terkait keputusan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera.

Dalam PAW, Partai Demokrat mencopot jabatan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Jabatan Ilmi Zada akan diisi oleh Imam Sutiono.

Ilmi panggilan akrabnya nantinya bakal menempati jabatan barunya sebagai anggota badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban.

Keputusan partai tersebut dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak melalui proses serta mekanisme partai.

Selain itu, turut tergugat II adalah Ketua DPC Partai Demokrat Jatim dan tergugat III Ketua DPC Partai Demokrat Tuban. Dimana, surat gugatan perbuatan melawan hukum telah  diajukan oleh Muhammad Ilmi Zada melakukan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2021/PN Tbn.

Gugatan tersebut dibenarkan Muhammad Ilmi Zada. Namun begitu ia enggan berkomentar banyak terkait sikap politiknya dan diarahkan kepada kuasa hukum.

“Langsung ke pengacara saya” ungkap Ilmi panggilan akrab Muhammad Ilmi Zada kader Demokrat ketika ditemui di gedung DPRD Tuban Rabu, (25/8/2021).

Menanggapi hal itu, Heri Subagyo selaku kuasa hukum Ilmi Zada membenarkan surat gugatan telah dilayangkan ke PN Tuban, pada (18/8/2021). Ia menjelaskan  Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat sebagai tergugat 1 tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat  yang bersifat final dan mengikat, adalah perbuatan melawan hukum.

Lalu, perbuatan tergugat III yang telah mengajukan proses pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban melalui tergugat II/DPD PD Jatim tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD  yang bersifat final dan mengikat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Permohonan Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD  yang bersifat final dan mengikat adalah cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Heri Subagyo.

Atas kejadian itu, pihaknya juga memohon kepada hakim agar  meminta kepada para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban. Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Tak berhenti disitu, Heri Subagyo meminta hakim untuk menghukum para tergugat  dengan membayar  atas kerugian yang diderita oleh kliennya berupa biaya koordinasi kepada DPP PD, DPW PD dan DPC PD. Biaya tersebut  ditaksir sebesar Rp 5 Miliar.

“Semua yang kita lakukan ini (gugatan, red) untuk mencari keadilan buat klien saya,” tambah Heri Subagyo.

Menanggapi hal itu, Didik Mukrianto Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban tidak begitu mempersoalkan dan hal tersebut akan diuji di pengadilan. Alasannya, gugatan adalah hak setiap warga negara.

“Kami bisa mengerti bahwa gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di Pengadilan,” ungkap Didik Mukrianto Anggota DPR RI Fraksi Demokrat.

Lebih lanjut, ia menegaskan secara prinsip partai pasti akan menghadapi gugatan tersebut. Karena PAW alat kelengkapan di DPRD adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik.

“Rotasi, penyegaran dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat,” jelas Didik panggilan akrabnya.

Pemberitaan sebelum, Partai Demokrat membuat keputusan mengejutkan dengan mengganti Muhammad Ilmi Zada dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Jabatan Ilmi Zada akan diisi oleh Imam Sutiono.

Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin, (16/8/2021).

Namun begitu, proses pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tuban itu masih menunggu surat keputusan Gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Sebelum ada pelantikan, maka untuk sementara waktu jabat wakil ketua dewan dari fraksi Demokrat masih dipegang Ilmi. (rohman)

Tinggalkan Balasan