Kedua Kalinya, Pelaku Jambret Meringkuk di Sel Tahanan

halopantura.com Jombang – Akhirnya, petualangan dua jambret yang sudah berkali- kali melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Jombang keok di tangananggota Resmob Satreskrim Polres Jombang. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan.

Mereka adalah Aprianto Wasikin (24) dan Didik Hariadi (23). Keduanya merupakan warga Dusun/Desa Sumberagung, RT 01 RW 02, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

“Mereka sudah menjambret beberapa kali di sejumlah TKP di Jombang. Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (12/7/2019).

Terakhir, mereka melakukan aksi penjambretan pada Jumat, (24/5/2019) lalu sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Korbannya adalah Elisa Dwi Fitriani (19), seorang karyawan swasta warga Desa/Kecamatan Perak, Jombang.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat, sesampai di TKP, tiba-tiba dipepet dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motorlalu mengambil 1 buah HP OPPO A3S yang dipegang pelapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.

Kejadian yang dialami korban selanjutnya di laporkan ke SPKT Polsek Perak. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga diketahui keberadaan pelaku. Unit Resmob II dan Resmob VI Satreskrim Polres Jombang kemudian bergerak dan melakukan penangkapan.

“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang telah kita kantongi identitasnya,” tegas Kasat Reskrim.

Modus yang dilakukan pelaku, lanjut AKP Azi, mengendarai sepeda motor YamahaVixion warna hitam Nopol S 4997 ZW, kemudian berkeliling seputaran jalan-jalan di dalam Kota Jombang, wilayah Kecamatam Gudo dan wilayah Kecamatan Perak, untuk mencari sasaran.

“Saat ada korban yang lengah/menggunakan HP sambil berkendara maka tersangka langsung mengambil HP korban seketika itu juga kemudian tersangka kabur dengan menggunakan motornya yang selanjutnya tersangka menjual HP hasil jambret tersebut,” terangnya.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S 4997 ZW warna hitam, yang digunakan sebagai sarana, 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna putih tanpa Nopol, dan 1 buah HP merk Oppo type A3S warna merah.

“Pelaku langsung kita tahan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan