Kejari Tuban Dalami Aliran Dana Korupsi Pemotongan Pajak Proyek Selama 4 Tahun

halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negara (Kejari) Tuban tengah mendalami aliran dana dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, selama 4 tahun. Akibat kejadian itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tuban.

Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Perempuan itu pun telah di tahan di rutan Lapas Kelas II B Tuban sejak, Rabu,10 November 2021.

“Nanti akan diungkap di fakta persidangan. Kita tidak berani menyampaikan terkait materi apakah itu dinikmati sendiri atau ada orang lain yang menikmati selain bendahara,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Sabtu, (13/11/2021).

Menurutnya, modus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut itu dilakukan bendahara desa dengan cara memotong dana diawal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari setiap nilai proyek-proyek yang dikerjakan desa pada periode tahun anggaran 2016 sampai 2019. Dalihnya, uang potongan dana proyek tersebut digunakan untuk membayar pajak.

“Tugas bendahara adalah memungut dan membayarkan. Disini, dia pungut tapi tidak dibayarkan,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban.

Korps Adhyaksa itu  menilai niat jahat bendahara telah nampak dengan memotong  dana diawal setiap kegiatan proyek dengan alasan digunakan untuk bayar pajak. Namun, setelan di hitung oleh Inspektorat Tuban terjadi selisih antara pemotongan dana proyek dengan uang yang disetor ke kas negara dalam hal ini membayar pajak.

“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara  kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan negara,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu, (10/11/2021). Bendahara perempuan itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.

Sebelum ditetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban. Alhasil, penyidik kemudian menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat-alat bukti dan keterangan saksi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang  merugikan keuangan negara,” beber Windhu, Jumat, (12/11/2021).

Lebih lanjut, tim penyidik Kejari akan melakukan pemberkasan tahap dua terhadap kasus tersebut. Setelah itu, nantinya tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan