Massa Dukung Kejari Tuban Usut Tuntas Korupsi di Desa Mojoagung

halopantura.com Tuban – Seratus lebih massa dari warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa, (18/9/2018).

Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk) mendukung pihak Kejaksaan Tuban untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Mojoagong. Sebab dalam kasus itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta akibat proyek pembangunan di desa yang gagal.

Kasus itu, menyeret Siti Ngatiyah Kades Mojoagung bersama suaminya, Haji Makmur, sebagai tersangka. Serta penyidik Kejari Tuban telah menjebloskan mereka berdua ke sel Lapas Tuban.

“Usut tuntas kasus itu, dan hukum seberat-seberatnya pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah, karena merugikan warga,” kata Koordinator Lapangan, Ainun Naim dalam orasinya.

Selain itu, dalam aksinya massa juga membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan, dana desa atau alokasi dana desa untuk masyarakat desa bukan untuk kepala desa dan keluargannya. Hukum pelaku korupsi di Desa Mojoagung supaya menjadi momentum perbaikan pengelolaan pemerintah yang baik dan terbuka, dan beberapa tulisan lainnya.

“Kita datang ke sini untuk mendukung penuh langkah penyidik Kejaksaan Negeri Tuban untuk mengusut tuntas kasus itu,” tegas Ainun Naim.

Massa di hadapan kantor Kejari Tuban juga menyuarakan bahwa apa yang dilakukan Kades bersama suaminya murni melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga langkah, penyidik yang telah menetapkan dua tersangka dan menahan telah sesuai atura.

“Kasus ini sudah ada kerugian negara, bukan karena kesalahan administrasi. Itu murni pelanggaran (penggunaan DD dan ADD tahun 2017, red) dan harus di usut tuntas,” terang Koordinator aksi.

Menanggapai hal itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Serta penyidik Kejari Tuban berjanji akan mengawal punuh dan menuntaskan perkara tersebut.

“Kami berjanji akan menuntaskan kasus ini, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Nurhadi.

Pemberitaan sebelumnya, ratusan warga yang berasal dari Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban menggelar demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin, (10/9/2018). Dalam aksinya, massa mendesak Kejari Tuban agar Siti Ngatina, (Kades) Mojoagung beserta suaminya dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca : https://www.halopantura.com/kades-ditahan-ratusan-warga-mojoagung-demo-kantor-kejaksaan-tuban/

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017. Selanjutnya, ditahan oleh penyidik di Lapas Tuban pada Selasa, (4/9/2018).

Baca : https://www.halopantura.com/kades-mojoagung-tetap-ditahan-kejari-tuban-telah-sesuai-prosedur/

Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.

Baca :https://www.halopantura.com/rugikan-negara-rp-152-juta-kades-mojoagung-ditahan-kejari-tuban/

Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rohman)

3 Komentar
  1. […] Sebatas diketahui, penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017. Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017. Baca : https://www.halopantura.com/massa-dukung-kejari-tuban-usut-tuntas-korupsi-di-desa-mojoagung/ […]

Tinggalkan Balasan