Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020

halopantura.com Lamongan – Bersama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengumumkan tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2020, sebagai berikut:

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMONGAN

PENGUMUMAN

NOMOR:              /PL.02.2/3524/KPU-KAB/VIII/2020

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON

BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMONGAN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,  serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan mengumumkan pendaftaran bagi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang diajukan oleh Partai Politik Atau Gabungan Partai Politikdan Bakal Pasangan Calon Perseorangandengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dengan persyaratan sebagaimana Keputusan KPUKabupaten Lamongan Nomor: 241/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor: 212/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Minimal Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan Pasangan Calon Dalam PemilihanSerentak Lanjutan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2020 yaitu
  2. Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan hasil PEMILU tahun 2019 yaitu minimal sebanyak 10 (sepuluh) kursi, atau:
  3. Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 770.118 perolehan suara sah dalam PEMILUAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2019 sebanyak 192.530 ( Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh ) suara sah.Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Lamongan hasil pemilu anggota DPRD Tahun 2019.
  4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyertakan Model BA7- KWK Perseorangan ( Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020 ).
  5. Waktu penyerahan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 dilaksanakan pada:

Hari          : JUM’AT dan SABTU

Tanggal     : 4 dan 5 September 2020

Pukul        : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB

Hari          : MINGGU

Tanggal     : 6 September 2020

Pukul        : 08.00 WIB s/d 24.00 WIB

  1. Tempat penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lamongan, Basuki Rahmat No. 207 Lamongan
  2. Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19
  3. Dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 dapat diunduh di laman http://kpu-lamongankab.go.id/
  4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Lamongan pada jam kerja.

Demikian untuk menjadi maklum

Lamongan, 28 Agustus 2020

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KETUA

 

MAHRUS ALI

Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2020.

Tinggalkan Balasan