Polda Jatim Tertibkan Satpam Ilegal di Empat Perusahaan

halopantura.com Surabaya – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim laksanakan penertiban tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di empat perusahaan di Surabaya dan Gresik. Terdapat 70 tenaga pengamanan dianggap melanggar aturan tentang Sistem Manajemen Pengamanan yang tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).

Empat perusahaan yang memakai jasa Satpam ilegal tersebut antara lain, LM, PT HE dan AA, yang berlokasi di Surabaya. Serta PT REMS, sebuah industri farmasi yang berada di Gresik.

Kasubdit Binsatpampolsus Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana, mengatakan, Satpam yang terjaring operasi, kedapatan tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007.

“Mereka tidak memiliki legalitas, mereka menggunakan seragam Satpam tapi tidak memiliki KTA. Jadi tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Elijas, Selasa (27/8/2019).

Oleh karena itu, pihak kepolisian untuk sementara, menertibkan para tenaga Satpam. Dengan menyita seragam maupun alat pendukung lainnya.

Selain itu, kata Elijas, pihaknya juga akan memanggil Badan Usaha Jasa Pengaman (BUJP) serta perusahaan yang kedapatan memakai jasa Satpam ilegal.

“Kita akan memanggil, baik pihak BUJP maupun para User (perusahaan) untuk datang ke kantor. Jadi kita sempat ambil sementara pakaian seragamnya, dan yang belum memiliki KTA dibawa ke kantor. Selanjutnya kita akan panggil mereka supaya mereka mengerti aturan yang ada,” urainya.

Apabila pihak BUJP tidak mengindahkan teguran tersebut. Polisi mengancam akan menghentikan ijin operasional badan tersebut. Termasuk kepada perusahaan yang bersangkutan, sehingga tidak bisa menggunakan jasa pengaman di wilayah kerjanya, hingga ketentuan dipenuhi.

Elijas berharap, BUJP dan perusahaan-perusahaan segera memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, dengan tertib administrasi, maka kinerja Satpam sebagai tenaga pengaman suatu lingkungan kerja memperoleh perlindungan hukum

“Supaya Satpam ini ada payung hukumnya,” tutup Elijas. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan