Polisi Akhirnya Tahan Reseller Investasi Bodong di Tuban

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan perempuan berinisial FZ asal Tuban sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi trading saham.

Perempuan yang masih singel itu diketahui sebagai salah reseller investasi bodong dengan korbannya seratus lebih orang. Kini, tersangka juga telah di tahan di rutan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Reseller sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di rutan Polres Tuban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Kami (20/1/2022).

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melalukan pemeriksaan terhadap 42 orang sebagai saksi. Mereka merupakan korban atau member dari reseller bisnis investasi bodong tersebut. Kemudian, terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

“Kami sudah memeriksa 42 orang saksi yang merupakan member dari reseller tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Ia menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang modusnya investasi kredit saham, Senin (17/1/2022). Dimana, terlapornya adalah reseller yang berinisial FZ dan korbannya para member dari investasi tersebut.

“Kerugian sementara yang berhasil kami rinci sampai dengan saat ini dari para member yaitu sebesar kurang lebih 627. 900.000,” ungkap AKP M Adhi Makayasa.

Pihak Polres Tuban juga mengaku untuk sementara ini baru satu yang ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut. Pasalnya, baru satu orang yakni reseller yang baru di laporkan ke polres.

“Saat ini masih baru menerima satu laporan dari member,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

Sebatas diketahui, puluhan korban kasus penipuan berkedok investasi bodong mendatangi Mapolres Tuban, Senin (17/1/2022). Mereka melaporkan dua reseller investasi bodong berinisial F (FZ) dan R yang merupakan pasangan kekasih asal Tuban.

Rata-rata para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi. Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong itu mencapai puluhan miliar rupiah.

“Hari ini kita mengadu atau membuat laporan terkait masalah investasi bodong,” ungkap Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum dari korban investasi bodong, Senin (17/1/2022).

Perkara tersebut diduga kuat merupakan jaringan investasi bodong yang ada di Lamongan. Dimana, polisi telah menahan Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan. Perempuan tersebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.

Bergeliatnya bisnis gelap investasi bodong yang ada di Tuban ini telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Selama itu, rata-rata korbannya telah menyetor uangnya ke reseller di atas 10 juta sampai puluhan juta rupiah. (rohman)

Tinggalkan Balasan