Polisi Beberkan Modus Guru Ngaji Muda Tuban Cabuli Santriwati

halopantura.com Tuban – Anggota Satreskrim Polres Tuban mengamankan pria berinisial AFMAG (27), seorang guru ngaji asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Bapak satu anak itu diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia di bawah umur sejak tahun 2021 lalu.

“Sudah diamankan (pelaku, red) untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Minggu (6/11/2022).

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial N (12) asal kecamatan setempat. Saat itu dia merupakan santriwati yang belajar di pondok pesantren (ponpes) milik orang tua dari terduga pelaku di Grabagan, Tuban.

“Kejadiannya di wilayah Kecamatan Grabagan, Tuban,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.

Modusnya, penyidik kepolisian menjelaskan saat itu pelaku yang merupakan guru ngaji sering menjadwalkan korban untuk pulang paling akhir. Hal itu dilakukan dengan cara si korban diminta belajar terakhir diantara santri-santrinya.

Ketika suasana sudah sepi, pelaku langsung merayu korban untuk diajak ke kamarnya. Sontak, guru ngaji itu memaksa santriwatinya untuk melakukan hubungan badan layaknya seorang pasangan suami istri.

“Pelaku merayu hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pasca kejadian itu, anak korban sering menangis dengan memeluk ibunya ketika pulang ke rumah setelah mengaji dari ponpes tersebut. Namun saat ditanya, si korban yang masih duduk di bangku SMP masih enggan menceritakan apa yang telah dialaminya.

“Ketika ditanya orang tuanya, si anak korban ini selalu tidak mau mengaku,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Merasa curiga, orang tua korban secara diam-diam berupaya melihat handphone milik anaknya. Dari situ itu, dirinya merasa terkejut ketika melihat percakapan di handphone dan akhirnya korban mau terus terang bahwa telah disetubuhi oleh guru ngajinya sendiri.

“Orang tua korbannya tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Tuban.

Menurutnya, orang tua anak korban ini melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim dan di limpahkan ke Polres Tuban. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memintai keterangan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Alhasil, anggota akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara. Kemudian, pelaku pemerkosaan santriwati itu diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Grabagan pada hari Jumat, tanggal 04 November 2022,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.

Baca juga : Gadis 16 Tahun di Tuban Pasrah Diperkosa Kakak Ipar hingga Hamil

Baca juga : Pasca Melahirkan, Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Siri Anak Kiai

Lebih lanjut, guru ngaji tersebut dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (rohman)

Tinggalkan Balasan