Polisi Bekuk Komplotan Begal Kendaraan Antar Provinsi

halopantura.com Ponorogo – Polisi mengungkap aksi kejahatan komplotan begal kendaraan antar provinsi di Ponorogo Jawa Timur.

Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus polisi. Mereka masing-masing berinisial M (43), S (33) dan J (43).

Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mereka diduga melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo pada Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dalam aksinya, ketiga orang pelaku menyekap korban dan membuang sopir truk di wilayah Jawa Tengah.

“Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri dengan mengambilalih truk boks berisi rokok merek Grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 boks atau 171.200 barang yang dikendarai korban,” ujar Catu, Kamis (16/3/2023).

Para pelaku membegal korban dengan cara mengadang atau mencegat truk yang sedang dalam perjalanan dari Malang ke arah Madiun di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

“Modusnya, para pelaku berbagi tugas. Ada yang mencegat truk, menyekap sopir dan kemudian membawa kabur truk. Sopir truk dibuang di kawasan Jawa Tengah,” kata Catur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan ketiga pelaku membuntuti sasarannya sejak dari pakis haji Malang yang merupakan tempat distributor rokok bermerek G.

“Rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun. Dan ternyata yang seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 Februari 2023 malam harus tiba di Madiun, namun dari hasil pengecekan manajemen pabrik ternyata menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah mati,” tuturnya.

Pada waktu yang sama pihak menajemen mendapatkan informasi driver (sopir) truk pembawa rokok ditemukan di daerah Banjar Jawa barat dalam keadaan atau kondisi disekap mulut dan tangan.

“Sedangkan kendaraan truk ditemukan di daerah Purworejo Jawa tengah,” katanya

Dari kejadian tersebut, pihak manajemen melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo pada (10/3/2023) dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Hingga kemudian pada 4 Maret 2023 Resmob Satreskrim Polres Ponorogo menangkap tiga orang pelaku yakni M, S dan J di wilayah Jakarta beserta barang bukti.

“Selain ketiga pelaku tersebut, ada dua orang pelaku lain yang saat ini masih DPO yang berinisial Y dan O,” Jelasnya

Nicolas menegaskan para pelaku merupakan residivis dan pelaku kejahatan lintas provinsi. Adapun perannya M sebagai pembawa kendaraan truk, S membekap dan memborgol korban dan J membawa mobil Calya putih.

“Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir,” ujarnya.

Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan