Polsek Sugihwaras Mencari Solusi Kasus Pencurian

halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras melakukan mediasi penyelesaian masalah pencurian ringan, Selasa (13/06/2017). Mediasi tersebut dilakukan dengan menerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau mediasi.

Hadir dan turut menyaksikan proses mediasi tersebut, Babinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras. Adapun para pihak yang dimediasi yaitu pelaku pencurian berinisial UB binti ASR (40) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, sedangkan korbannya, Zaki pemilik sebuah toko yang berada di depan Pasas Sugihwaras.

Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrahman, menerangkan bahwa perisitiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu (11/06/2107) sekira pukul 09.00 WIB kemarin.

“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, selanjutnya oleh pemilik toko dilaporkan ke Polsek Sugihwaras,” terang Kapolsek Sugihwaras.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku dilaporkan, pelaku untuk sementara waktu ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sugihhwaras. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku beruapa 1 botol shampo Pantene, seharga  Rp 22 ribu, 1 botol handbody Marina seharga Rp 11 ribu dan 1 botol minyak wangi Vitalis seharga Rp 22 ribu. Jumlah total kerugian materiil keseluruhan Rp 55 ribu,” lanjut Kapolsek.

Menurut Kapolsek, bahwa mengingat jumlah kerugian yang diderita korban relatif kecil, maka petugas Polsek Sugihwaras mengupayakan menempuh jalur mediasi, dengan mendatangkan kedua belak pihak yang berperkara dan mengundang Babinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras.

Setelah pelaku dan korban dipertemukan, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan tidak akan menuntuk pelaku melalui jalur hukum. Sementara pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan  disaksikan oleh  Ketua RT dan Kepala Desa tampa pelaku tinggal.

“Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut,” terang AKP Temi Arrahman.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat. “Dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolres. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan