Pria Ini Jual Pil Dobel L Kepada Wanita

halopantura.com Jombang – Seorang pengedar Narkoba jenis pil dobel L yang selama ini menjadi perusak generasi bangsa kembali di tangkap polisi di. Ia adalah Suyitno, asal Dusun Pajaran Utara RT 10/RW 004, Desa Mlirip, Kecamatan Tarik, Kabupate Sidoarjo.

Pria berusia 29 tahun itu, ditangkap unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang usai mengedarkan pil koplo kepada seorang wanita di pinggir jalan raya Dusun Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Pelaku kami tangkap usai mengedarkan pil dobel L kepada perempuan bernama Dewi Olivia,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi, Selasa (17/12/2019).

Sat itu, kata Kompol Paidi, polisi mengamankan Dewi yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L. Setelah diiterogasi, Dewi mengaku mendapatkan pil perusak saraf dari Suyitno, pemuda asal Sidoarjo.

Petugas segera bergerak menangkap Suyitno yang saat itu masih berada di sekitar lokasi. Dari Suyitno, polisi mengamankan satu unit Ponsel Merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba. Selanjunya, Suyitno dibawa ke Mapolsek Mojoagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 10 unit pil dobel L dan satu unit HP merk oppo type A57 warna hitam,” tandas Kompol Paidi.

Hingga saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani pemeriksan untuk pengembangan.

Tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil dobel L tanpa ijin dan melanggar Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan