Sebelas Pil Dobel L Antarkan Pemuda 19 Tahun ke Tahanan

halopantura.com Jombang – Sebelas butir pil koplo mengantarkan Diki Prianto (19), pemuda warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ke penjara. Ia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ploso Polres Jombang saat hendak mengedarkan pil dobel L.

“Tersangka kita tangkap di pinggir Jalan Raya Ploso – Kabuh, dekat halaman parkir bank BRI, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,” kata Kapolsek Ploso, Polres Jombang, Kompol Sutikno, Sabtu (29/6/2019).

Sebelum dilakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi adanya transaksi pil haram di wilayahnya. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.

Tak lama kemudian, petugas mendapati gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Pemuda itu, terlihat seperti sedang menunggu seseorang. Selanjutnya, polisi yang saat itu berpakaian preman mendekati dan menginterogasinya dilokasi kejadian, Jumat (28/6/2019) jam 18.30 Wib.

Pelaku tampak gugup dan seperti orang ketakutan, saat itu pula polisi menggeledahnya. Hingga khirnya pelaku diamankan dengan barang bukti pil dobel L.

“Gerak-geriknya mencurigakan dan terlihat sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek Ploso.

Petugas, kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Ploso untuk diperiksa lebih lanjut. Turut diamankan pula Hand Phone (HP) merk Huawei warna hitam, serta 1 unit sepeda motor tipe Suzuki Satria F 150 warna merah bernopol S 5265 NR yang digunakan tersangka.

“Tersangka telah kita tahan dan dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ”tegasnya.

Kompol Sutikno menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus itu guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Ada dugaan, tersangka merupakan jaringan antar Kabupaten.

“Kasus ini kami kembangkan, untuk mengungkap jaringanya,” pungkas mantan Kapolsek Megaluh ini. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan