Sebulan DPO, Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polisi

halopantura.com, Jombang – Kerja keras Satresnarkoba Polres Jombang dalam menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) budak sabu membuahkan hasil. Pelaku adalah adalah Anto alias Coreng (32) asal Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, mengungkapkan, tersangka selama ini benar-benar pintar dan sangat licin serta lihai dalam menjalankan aksinya. Sehingga, petugas sempat kesulitan membekuk pelaku yang sudah menjadi targetnya tersebut.

“Pelaku merupakan seorang DPO. Alhamdulillah, berkat keuletan dan kerja keras dari anggota Sat Narkoba Polres Jombang, pelaku ditangkap di samping rumahnya setelah satu bulan anggota melakukan pengintaian,” kata AKP Mochamad Mukid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (10/7/2018).

Selain menangkap tersangka, lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini, juga diamankan barang bukti 2 paket sabu- sabu dan seperalat untuk menyabu bong pipet, korek dan 1 buah HP (Ponsel).

Kepada polisi, tersangka yang merupakan karyawan (pegawai) kontrak sebuah bank di Kediri itu mengaku telah menjadi budak barang haram itu sejak satu tahun lalu dan hingga saat ini ketagihan.

Anto mengaku, mendapatkan sabu- sabu dari seorang pengedar bernama Pancul warga Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.

“Tersangka mengkonsumsi sabu-sabu karena sudah ketagihan yang bisa menambah vitalitas dan kesenangan. Untuk pembelian dengan cara pesan lewat telepon dan kemudian oleh pengedar janjian disuatu tempat dan selanjutnya bertransaksi,” kata AKP Mukid kepada media ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke penjara. Tersangka dijerat pasal 112, 127 UU No 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan