Usai Minum Miras, Tiga Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur

halopantura.com Jombang – Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus tiga pelaku pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia dibawah umur. Sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku minum miras terlebih dahulu.

Ketiga pelaku yang diamankan oleh polisi ialah, Elv (24), DA (22) dan Yul (17). Ketiganya, merupakan warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Mereka diringkus di sebuah rumah yang berada di Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku setelah ada laporan dari orang tua korban.

“Keluarga korban, berinisial GM (44) melaporkan peristiwa itu ke Polres Jombang, kemudian kita tindaklanjuti hingga para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Azi, Kamis (8/8/2019) pagi.

Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan para pelakh bermula saat Kuncup (nama samaran korban, red) dijemput dua pelaku yakni Yul dan Elv di rumahnya pada 27 Juli 2019 lalu sekitar pukul 20.35 Wib. Selanjutnya, gadis berusia 16 tahun itu diajak keluar rumah dengan alasan untuk menghabiskan malam Minggu.

“Korban diajak ke area persawahan di Kecamatan Ngusikan. Di lokasi tersebut, satu pelaku inisial DA sudah menunggu,” kata dia.

Selanjutnya, sekitar jam 21.00 tiba di TKP tersebut. Ketiga pelaku kemudian minum miras jenis arak dan mencekoki korban. Setelah korban teler akibat miras, kemudian ketiga pelaku tersebut yaitu dua pelaku memegang daerah sensitif korban.

Dalam keadaan mabuk, para pelaku kemudian mengantarkan ke rumah korban. Setelah didesak oleh keluarganya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke SPKT Polres Jombang.

“Pengakuan korban, diberi minuman keras lalu dicabuli oleh pelaku di area persawahan,” kata AKP Azi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan. Mereka dikenakan Pasal 82 UURI Nomer 35 tahun 2014 KUHP, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Azi. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan