Wabup Meradang, Baliho Raksasa Milik Setia-Negara Catut Logo Pemkab Tuban

halopantura.com Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein, telah memerintahkan petugas Satpol PP untuk membredel baliho raksasa yang terpasang di posko pemenangan pasangan calon (paslon) Setiajit – RM Armaya Mangkunegaran. Alasannya, baliho tersebut mencatut logo Pemkab Tuban.

Baliho raksasa itu bertuliskan Tuban milik bersama dengan gambar wajah Setiajit – RM. Armaya Mangkunegaran (Setia-Negara) sebagai calon bupati dan wakil bupati Tuban dalam Pilkada serentak 2020. Terpasang di jalan Wahidin Sudirohusodo Tuban.

Termasuk dalam baliho juga terdapat lima logo parpol yakni PDI-P, PAN, PPP, PBB, dan Gerindra. Serta di pojok atas kanan terdapat logo Pemkab dengan tulisan Kabupaten Tuban.

“Saya perintahkan Satpol PP untuk mencopot, itu sangat melanggar dan tidak boleh,” ungkap Noor Nahar Hussein ketika berada di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin, (31/8/2020).

Mendengar perintah tersebut, Heri Muharwanto Kepala Satpol PP Tuban, mengaku dalam waktu terdekat akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mencopot baliho tersebut.

“Secepatnya dan kita tidak lanjuti,” tegas Kepala Satpol PP Tuban kepada sejumlah awak media Tuban.

Menanggapi terkait hal tersebut, Setiajit bakal calon Bupati Tuban ketika dikonfirmasi lewat ponsel disarankan untuk menghubungi tim pemenangannya. Kemudian, dirinya memberikan nomor handphone milik Cancoko.

“Tolong hub tim pemenangan saya ya,” balas Setiajit melalui pesan singkat sambil memberikan nomor handphone Cancoko.

Sementara itu, Cancoko ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak bermaksud untuk mencatut logo Pemkab Tuban.

“Itu simbol Kabupaten Tuban mas, Pak Setiajit dan Gus maya kan mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Tuban, maka kami sertakan simbol itu untuk mempertegas kabupaten tubanya, tidak ada maksud mencatut Pemkabnya,” ungkap Cancoko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tulisan di samping logo itu jelas Kabupaten Tuban bukan pemkab Tuban. Termasuk dirinya mengungkapkan dasar hukumnya, yakni berdasarkan PP nomor 77 tahun 2007 Bab III pasal 3 disebutkan bahwa, satu lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.

Kedua Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada masalah sebenarnya kalau jika dipasang. Ini dasar hukumnya yang kami pakai acuan,” tegas Cancoko.

Sebatas diketahui, paslon Setiajit dan Rm. Armaya Mangkunegaran (Setia-Negara) ini telah menerima rekom sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung PDI-P pada Pilkada serentak 2020. Surat keputusan itu dengan nomor 1836/IN/DPP/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.

Selain itu, paslon Setia-Negara itu juga mendapatkan dukungan dari PAN, PPP, PBB, dan Hanura. (rohman).

Tinggalkan Balasan