Pasokan Sabu Dari Madura, Polres Tuban Amankan Dua Pengedar

halopantura.com Tuban – Dua pengedar dan pemakai obat terlarang jenis sabu-sabu di ringkus anggota Satreskoba Polres Tuban dilokasi yang berbeda. Barang haram itu di pasok dari wilayah Madura, dan kini anggota masih mengembangkan sindikat obat haram itu.

“Kedua pelaku telah kita amankan, dan pengakuan pelaku sabu itu bersal dari Madura,” kata AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban, Jum’at, (24/11/2017).

Pelaku pertama diketahui bernama Suwargi (50), warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap anggota ditepi jalan Tuban – Babat, tepatnya didepan warung di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding – Tuban, pada Senin sore, (20/11/2017), sekitar pukul 16.00 Wib.

Dari tangan pelaku itu diamankan satu poket serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat 0,46 gram, dan satu buah amplop warna putih yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.

Selanjutnya pelaku kedua diketahui bernama Utomo (41), warga Desa Gebang, Kecamatan dan Kabupaten Sidoarjo. Pengendar itu ditangkap didalam rumah milik warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban.

Setelah digeledah, dilokasi kejadian itu anggota menemukan sebuah pipet dari botol air mineral yang ada sedotan dan didalamnya berisi sabu. Alat itu diduga digunakan pelaku untuk menikmati sabu-sabu.

“Semua barang bukti telah kita amankan, dan kasus masih kita kembangkan,” beber Kapolres Tuban.

Penangkapan kedua pelaku itu hasil informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Hingga akhirnya diamankan dua pelaku.

Kedua pelaku itu terkena pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancama hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (rohman)

Tinggalkan Balasan