33 Anak di Tuban Jadi Korban Kejahatan Seksual

halopantura.com Tuban – Polres Tuban mencatat ada sebanyak 33 kasus pelecehan seksual terhadap anak selama satu tahun 2017 kemarin. Jumlah angka itu mengalami tren menurun dibanding tahun 2016 silam, berjumlah 41 kasus.

Untuk menekan kasus itu, maka Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tuban, Hj. Qodiriyah Fathul Huda menyerukan kepada semua pihak untuk memberikan perhatian khusus pada pencegahan kasus seksual pada anak.

Hal tersebut diungkapkan saat membuka Workshop Upaya Pencegahan Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Dengan diikuti sebanyak 60 peserta dari perwakilan pelajar dan guru jenjang SMP/SMA/dan SMK se-Kabupaten Tuban, dilaksanakan diruang Sekretariat TP PKK Kabupaten Tuban, Kamis (01/03/2018).

“Keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekolah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman pada anak-anak dan remaja,” ungkap Bu Huda sapaan akrab Hj. Qodiriyah Fathul Huda.

Bu Huda menjelaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat berupa fisik dan psikis. Persoalan tersebut merupakan permasalahan serius yang dapat menyebabkan dampak panjang terhadap korban.

“Sehingga perlu atensi dan perlakuan khusus untuk menanganinya,” terangnya.

Bu Huda juga menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Hal tersebut sesuai diatur dalam UU. Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Bu Huda menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakt untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam upaya sosialisasi dan edukasi agar kejahatan seksual pada anak dapat diminimalkan.

“Harapannya, pengetahuan yang didapatkan pada kegiatan ini dapat diteruskan dan diterapkan, sehingga dapat diambil tindakan yang perlu dilakukan ketika hal tersebut terjadi,” jelas Bu Huda.

Pada kegiatan ini, perwakilan dari RSUD R. Koesma, Lila Aristiani, S.Psi memaparkan materi tentang pencegahan kejahatan seksual pada anak. Menurutnya, semua pihak khususnya keluarga dan pihak sekolah perlu memberikan pengetahuan kepada anak tentang alat reproduksi dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan anak.

Selain itu, menambah wawasan terkait dampak yang ditimbulkan dari kejahatan seksual pada anak. Di sampan itu, perlu memperhatikan perubahan sikap pada anak sebagai upaya pencegahan terjadinya kejahatan seksual.

“Kita juga harus berani menolak dan melaporkan bila muncul tanda-tanda akan terjadinya kejadian tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, materi tentang Perlindungan Anak disampaikan perwakilan Polres Tuban, Bripda. Liya Alfiya. Pada kesempatan ini, Bripda Liya menjelaskan modus yang sering digunakan dalam kejahatan seksual. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan