Demi Biaya Nikah, Sepasang Kekasih Curi Uang Koperasi

Tanggerang Selatan – Tri Wahyudi Septian (22) bersama kekasihnya Wiwin Winarsih (19), diamankan tim Vipers Polsek Serpong, Kota Tanggerang Selatan, Banten. Pasalnya, sepsang kekasih itu menggasak sejumlah uang di lemari milik koperasi Usaha Mandiri Perkasa, pada Kamis (26/7/2018).

Keduanya terancam mendekam di balik jeruji tahanan dengan sangkaan pasal 363 KUHPidana yang diancam penjara maksimal 9 tahun.

Kapolsek Serpong, Kompol Dedy Kurniawan menerangkan, aksi pencurian tersebut, dilakukan kedua pelaku untuk membiayai pernikahan pasangan sejoli ini.

Niat jahat itu, lanjut Kapolsek, berawal dari keinginan pelaku Tri yang hendak menikahi kekasihnya. Dia yang juga mantan pegawai di Koperasi itu, nekat mencuri karena terdesak.

“Pelaku yang mantan pegawai Koperasi ini mengaku terdesak, dia juga mengajak calon istrinya untuk membantu aksi pencurian itu,” kata Kapolsek, Minggu (29/7).

Dari pelaku Polisi menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 26.400.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan yang dicuri pelaku sebanyak Rp 37.858.000 dari koperasi yang beralamat di Jalan Villa Melati Mas Blok M IV /27 Kelurahan Jelupang, kecamatan Serpong Utara.

Diterangkan Kapolsek, pelaku berhasil mencuri uang milik koperasi dengan cara mencongkel lemari penyimpanan uang di koperasi tersebut, dengan menggunakan obeng.

Dari laporan pegawai koperasi, kemudian Polisi bergerak dan langsung mengidentifikasi pelaku yang saat itu hendak kabur ke rumah pelaku wanita di wilayah Jawa Tengah. (kirom)

sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/demi-biaya-nikah-sepasang-kekasih-curi-uang-koperasi-di-serpong.html

Tinggalkan Balasan