Lagi, Pengedar Pil Dobel L di Kecamatan Kudu Ditangkap

halopantura.com Jombang – Seorang pengedar pil koplo yang beraksi di wilayah hukum Polres Jombang kembali ditangkap. Tersangka yakni HBB (22) warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Tersangka ditangkap ketika hendak mengedarkan pil dobel L di Dusun Panemon, Desa Bakalanrayunh, Kecamatan Kudu,” kata AKP Ilyas, Kapolsek Kudu Polres Jombang, Selasa (24/4/2018).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Panemon, Desa Bakalanrayung ada seseorang mengedarkan narkoba. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Kudu saat itu langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar hingga Tersangka berhasil diamankan.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus grenjeng berisi 7 butir Pil double L, 10 butir pil double L tanpa bungkus, 1 HP Advan warna hitam,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karyawan swasta, langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Kudu. Guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan,” pungkas AKP Ilyas. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan