Melanggar Aturan, Ratusan Umbul-umbul Dibredel Satpol PP

halopantura.com Bojonegoro – Petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban umbul-umbul, banner, baliho dan spanduk diseputaran kota Bojonegoro, Kamis (06/07/2017). Penertiban itu dikeranakan masa ijin sudah habis, serta pemasangan alat tersebut menyalahi aturan.

Hasil penertiban tersebut, petugas membredel ratusan spanduk, banner, dan baliho maupun umbul-umbul. Ratusan umbul-umbul disita dari beberapa lokasi yang berbeda, yakni berada di Jalan AKBPM soeroko, Jl Diponegoro dan di Jl Ahmad yani.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Sudari yang memimpin jalannya penertiban tersebut menjelaskan, ratusan umbul-umbul disita dikarenakan masa ijin sudah habis atau kadaluarsa. Selain itu, pemasangannya juga menyalahi aturan, bahkan ada yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.

“Sekitar ada ratusan spanduk, umbul-umbul, dan baliho yang kami tertibkan. Hal itu karena masa ijinnya sudah habis dan juga pemasangannya juga ada yang menyalahi aturan,” terang Sudhari.

Menurut Sudhari, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang Ketrentaman, Ketertiban umun (Trantibum). Ratusan umbul-umbul tersebut diamankan di kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dijadikan barang bukti. Setelah itu, pihak Satpol akan memanggil pihak pemilik untuk diberi pengarahan jika masa ijin sudah habis segera diperpanjang atau dicopot.

“Barang bukti langsung kami amankan di kantor Satpol PP Bojonegoro. Kami akan terus lakukan penertiban karena masih banyak baliho, umbul-umbul maupun spanduk yang ijinnya sudah habis atau tidak ada ijinnya,” imbuhnya. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan