Memukul 17 Kali, Pemuda Parengan Tuban Divonis 10 Bulan

halopantura.com Tuban – Khoirul Arifin warga Desa Margoasri, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terpaksa harus menginap dirumah besi selama sepuluh bulan. Pasalnya, dia terbukti melakukan penganiayaan dengan melakukan pemukulan sebanyak 17 kali dengan menggunakan tangan kosong.

Hal itu sesuai dengan vonis yang dibacakan Carolina Dorcas Yuliana Awi, Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Putusan itu lebih berat tiga bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Kita tuntut hukuman pidana selama tujuh bulan penjara. Tetapi hakim memutus sepuluh bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan,” terang Radit, JPU Kejari Tuban, Selasa, (16/5/2017).

Kejadian itu bermula pada bulan Januari 2017 kemarin, saat itu teman Khoirul Arifin ditantang berkelahi oleh Suwignyo (20), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Perengan, Kabupaten Tuban. Merasa kalah kekuatan, akhirnya dia minta bantuan kepada Khoirul Arifin yang saat itu sedang berkerja di Surabaya.

Mendapat kabar itu, Khoirul Arifin naik pitam dan langsung pulang ke Tuban untuk menemui korban yang berada dirumahnya. Akhirnya, korban diajak berkelahi ditepi jalan Desa Kumpulrejo pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wib.

Ditepi jalan itu, terdakwa yang sudah berstatus narapidana membogem korban sebanyak 17 kali yang mengakibatkan luka di bagian kepala, perut dan tangan. Merasa tidak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku itu.

“Hasil pemeriksaan bahwa pelaku saat itu melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 17 dengan menggunakan tangan kosong,” beber Radit.

Menurutnya, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan saat itu adalah satu buah kaos warna hijau milik korban. “Saat ini barang bukti telah dimusnahkan dan pelaku telah menjalani hukuman di lapas Tuban,” ungkap Jaksa muda tersebut. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan