Pakai Nama Palsu, Sutrisno Tega Gasak Motor Kekasihnya

halopantura.com Tuban – Bingung tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari. Membuat Sutrisno (38) kalap dan tegas menggasak sepada motor milik pacarnya sendiri, Marina, salah satu warga Kabupaten Tuban.

Akibatnya, kini pria asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro, telah ditahan di Lapas Tuban atas perbuatannya.

Kasus tersebut juga masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dengan dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa kita tuntut 1 tahun 6 bulan, putusan Hakim minggu depan,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis, (28/2/2019).

Ia menjelaskan kasus itu bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban saat bertemu di Alun-alun Tuban, pada pertengahan Agustus 2018 silam.

Ketika berkenalan, terdakwa saat itu mengaku bernama Toni. Selanjutnya, meraka berdua saling tukar nomor handphone.

“Saat tukar nomor, terdakwa berkenalan dengan korban mengaku bernama Toni,” ungkap Radityo.

Pertemuan singkat itu membuat meraka berdua jatuh cinta dan memadu kasih. Hingga berujung janjian bertemu kembali keesokan harinya.

Terdakwa mengajak janjian bertemu di pasar baru Tuban. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan naik angkutan bus turun di pasar.

Sesampai di lokasi, si Toni itu di jemput Marina dengan menggunakan sepada motor bernopol S 2126 EQ.

“Setelah bertemu, meraka berdua berboncengan untuk jalan-jalan,” terang Jaksa muda itu.

Hingga akhirnya meraka berdua jalan-jalan keliling kota sampai memasuki hutan jati.

Berada disitu motor yang dikendarai terdakwa dihentikan dengan alasan tidak boleh bawa tas dan handphone harus di matikan. Atas saran itu, Marina langsung memasukan tasnya ke dalam jok motor.

“Barang-barang korban kemudian di masukan ke dalam jok sepada motor, karena perintah terdakwa,”

Setelah itu, meraka berdua melanjutkan jalan-jalan hingga sampai di jalan Dusun Ngepon, Desa Jati Kecamatan Soko, Tuban. Dilokasi itu, si perempuan merasa ingin buang air kecil.

“Terdakwa menyuruh korban turun di bawah jembatan untuk buang air kecil,” ungkap Radit panggilan akrab Jaksa muda itu.

Melihat kesempatan itu, terdakwa langsung membawa lari sepada motor milik pacarnya ke arah Bojonegoro. Merasa ditipu akhirnya korban lapor ke Polsek setempat.

Mendapat laporan anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diringkus pada November 2018.

“Pengakuan terdakwa, sepada motor itu di jual Rp 1.800.000, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan