Puluhan Juta Raib, Dua Polisi Gadungan Tipu Pengusaha

halopantura.com Surabaya – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus Stefanus (41) warga Jakarta dan Hari Irawan (28) warga Purwakarta. Meraka diamankan lantaran keduanya menipu para pengusaha dengan berkedok sebagai anggota polisi.

Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu, mengatakan, salah satu tersangka menipu korban dengan berpura-pura sebagai AKBP Arman Asmara selaku Wadireskrimsus Polda Jatim, dan rekannya mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kompol.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha-pengusaha, pelaku sebagai Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, Bapak AKBP Arman Asmara,” tutur Harianto, di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Kamis (15/8/2019).

Kepada pengusaha, para tersangka menawarkan tembaga dalam jumlah banyak senilai Rp 285 juta. Tawaran itu disampaikan melalui pesan aplikasi Whatsapp.

Karena mengira tawaran tersebut datang langsung dari perwira polisi, calon korban, Rianto, pengusaha asal Gresik pun akhirnya menerima dan sepakat membeli barang yang ditawarkan pelaku.

“Dan setelah disepakati harga itu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal, DP atau uang muka sebesar Rp 47 juta,” lanjut Harianto.

Benar saja, usai korban dua kali mentransfer uang ke rekening pelaku. Barang yang dijanjikan tak jua dikirim. Nomor yang dipakai berkomunikasi sebelumnya juga tak bisa dihubungi. Selanjutnya, korban melapor peristiwa yang dialami tersebut kepada polisi.

Tak butuh waktu lama, keduanya kemudian berhasil diamankan anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti hasil kejahatan mereka. Yakni, uang tunai satu juta rupiah, beberapa rekening koran milik tersangka dan sejumlah handphone.

“Kedua tersangka terancam pasal 28 dan 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah,” pungkasnya. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan