Satresnarkoba Polres Jombang Gerebek Rumah, Dua Pemuda Diamankan

halopantura.com Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang menggerek rumah dua pemuda di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang pelaku. Diduga serbuk haram itu akan diedarkan pada malam tahun baru.

“Penggerebekan di rumah dua pemuda diwaktu yang berbeda pada Jumat (29/12/2016) kemarin. Barang bukti sabu-sabu kita amankan dari keduanya,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Sabtu (30/12/2017).

Dua tersangka yang diamankan yakni Zainul Arifin alias Keceng (28) dan Eko Setyo Purnomo (28). Keduanya warga Pulogedang, Kecamatab Tembelang.

Penggerebekan yang dilakukan petugas dari informasi masyarakat yang resah karena adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah cukup kuat, petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah kedua tersangka.

Petugas menemukan beberapa sisa sabu didalam sedotan. Diduga kuat pelaku baru saja selesai pesta sabu.

“Dilokasi penggrebekan kita temukan dua pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat kotor 3,15 Gram dan 2,26 gram,” kata AKP Hasran.

Ditempat lain, petugas juga menyita sejumlah barang bukti empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masi-masing 0,10 Gram, 0,07 Gram, 0,08 Gram dan 0,08 Gram. Selain itu juga menyita dua buah handphone dan seperangkat alat penghisab sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya, kini kedua pemuda itu dipastikan merayakan malam pergantian tahun baru di hotel prodeo.

“Tersangka Eko dijerat pasal 112 (1) jo 127 (1), sementara tersangka Keceng terancam dijerat pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan