Terdakwa Pencemaran Nama Baik Kontraktor Divonis 2 Bulan Penjara

halopantura.com Tuban – Pujiharto (49), terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Kusnan pemilik PT Setumbun Ray Asri, divonis hukuman pidana selama 2 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu, (7/3/2018).

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Erslan Abdillah, lebih ringan empat bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara.

“Terdawa divonis bersalah dengan hukuman pidana dua bulan pejara,” ungkap Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban ketika ditemui di ruang media center.

Baca : https://www.halopantura.com/dituduh-cemarkan-nama-baik-kontraktor-jaksa-tuntut-6-bulan-penjara/

Menurutnya, perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa dikarenakan berkelakuan baik selama proses persidangan. Serta terdakwa didalam persidangan mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Terdakwa belum di tahan karena masih pikir-pikir. Kita tunggu tujuh hari setelah putusan, jika tidak mengajukan banding maka dilakukan penahanan,” tambah Donovan Akbar Khusuma.

Sementara itu, Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, mengakau masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Apakah nanti akan melakukan upaya banding atau tidak dari vonis tersebut.

“Kita masih pikir-pikir dulu atas putusan itu,” kata Jaksa muda usai persidangan.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu bermula saat terdakwa bersama rekan-rekan pengusahaan lainnya mengiku lelang proyek PT Teknotama Internusa Lingkunag (PT TLI) di Surabaya. Proyek itu untuk pembangunan pagar dan gorong-gorong yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu – Tuban.

Selama proses lelang diduga ada kesepakatan untuk meloloskan salah satu pihak. Akhirnya lelang proyek itu dikerjakan oleh PT Setumbun Ray Asri, milik Kusnan dengan total nilai proyek lebih dari Rp 900 juta.

Baca : https://www.halopantura.com/tak-merasa-cemarkan-terdakwa-curhat-ke-hakim-tuban/

Setelah itu dilakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan Desember 2016 silam oleh pemenang lelang. Tak lama berselang, datang terdakwa disebuah warung yang tak jauh dari peletakan batu pertama dengan membawa kerta foto copy berupa surat pernyataan kesepakatan lelang pada tanggal 6 Oktober 2016.

Dilokasi itu terdakwa melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan Kusnan telah menipu. Karena tidak terima Kusnan pun melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum. (rohman)

Tinggalkan Balasan