Timsel Bawaslu Kabupaten Dilaporkan ke Bawaslu RI
halopantura.com Sumenep – Kurniadi, pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, resmi mengadukan timsel calon anggota Baswalu Kabupaten/Kota kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu disebabkan keberatan atas keputusan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Periode 2018-2023. Dengan nomor surat keputusan : 003/JI/ TIMSEL-KABKOTA/VII/2018 pada tanggal 11 Juli 2018.
“Keputusan Timsel menyalahi hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, makanya kita adukan keberatan kepada Bawaslu RI,” kata Kurniadi, Senin, (16/7/2018).
Surat keberatan telah disampaikan pada tanggal 13 Juli 2018 kepada Ketua Bawaslu RI, dan tembusan kepada DKPP.
“Semua dokumen kelengkapan persyaratannya sudah saya penuhi (sebagai calon Baswlu Kabupaten, red) tetapi saya tidak lolos administrasi,” tambah Kurniadi.
Menurut informasi, ia mengatakan tidak lolos karena tidak melampirkan sertifikat pengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Padahal sertifikat pengalaman bukan merupakan syarat administrasi, melainkan syarat kompetensi.
“Hal ini dibuktikan dengan check list penerimaan berkas pendaftaran yang di dalamnya tidak ada kolom berkas lain, terkait check list sertifikat pengalaman penyelenggaran pemilu,” ungkapnya
Lebih lanjut, Kurniadi menambahkan jika sertifikat pengalaman itu syarat administrasi, seharusnya dicantumkan dalam daftar penerimaan berkas pendaftaran. Dengan demikian, bilamana tidak lolos administrasi karena tidak melampirkan sertifikat pengalaman, maka keputusan timsel telah melanggar ketentuan hukum dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
“Keputusan Timsel menyalahi hukum dan bertentangan AAUPB. Sehingga perilaku Timsel yang seperti ini, tentu saja tidak dapat didiamkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi pembentukan organ-orang demokrasi yang berkualitas dan memahami cita-cita demokrasi,” pungkasnya. (Sapraji/roh)