Kejari Tuban Dalami Peran Kades di Kasus Korupsi APBDes Bunut

halopantura.com Tuban – Tim Penyidik Kejaksaan Negara (Kejari) Tuban telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kades diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut pada tahun anggaran 2016 – 2019. Dia diminta keterangan seputar penggunaan anggaran desa.

“Kades sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban Windhu Sugiarto, Kamis (2/12/2021).

Pada kasus ini pihak Kejari Tuban telah menetapkan Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) sebagai tersangka, sejak Rabu, (10/11/2021). Lebih lanjut, belum ada tersangka baru dalam kasus ini karena tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasi Intel Kejari Tuban menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ada yang menyampaikan kades terlibat. Tetapi, penyidik masih membutuhkan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa atau tersangka, kemudian petunjuk.

“Kita tidak bisa hanya satu keterangan saksi saja terus kita menetapkan. Kita harus ada dukungan dari alat bukti yang lain. Minimal ada dua alat bukti, kita baru bisa menetapkan,” beber Windhu panggilan akrabnya.

Baca juga : Kejari Tuban Dalami Aliran Dana Korupsi Pemotongan Pajak Proyek Selama 4 Tahun

Baca juga : Kejari Tuban Tahan Sekdes Cepokorejo Tersangka Dugaan Korupsi Bansos BPNT

PLH Kajari Tuban itu menegaskan Kades Bunut sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Hal itu dibutuhkan penyidik karena kades selaku pengguna anggaran walaupun itu tugas dari pada bendahara. Tentunya kades juga mengetahui pencairan anggaran desa.

“Dia diperiksa seputar penggunaan anggaran,” tambah Windhu kepada wartawan ini.

Baca juga : Aksi Damai, Puluhan Warga Beri Dukungan Kejari Tuban Usut Tuntas Kasus Korupsi Penyalahgunaan APBDes Bunut

Baca juga : Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Kejari Tuban: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Pemberitaan sebelumnya, puluhan warga yang berasal dari Desa Bunut menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Tuban, Rabu, (1/12/2021). Meraka mendorong Korps Adhiyaksa untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut.

Dalam aksinya, warga juga meminta kepada Kejari Tuban agar Kades Bunut ikut ditahan karena sebagai penanggung jawab pengguna anggaran desa. Artinya, warga menilai yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya bendahara desa saja.

“Kena apa penanggung jawab anggaran yakni Kepala Desa Bunut tidak ditahan, dan masih berkeliaran,” tuntut Suwondo usai melalukan hearing dengan pihak Kejari Tuban.

Bendahara desa tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa selama 4 tahun. Akibatnya, kerugian negara sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil audit Inspektorat Tuban.

Aksi yang dilakukan tersangka dengan cara memotong dana diawal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari setiap nilai proyek-proyek yang dikerjakan desa pada periode tahun anggaran 2016 sampai 2019. Dalihnya, uang potongan dana proyek tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang  merugikan keuangan negara,” beber Windhu, Jumat, (12/11/2021).

Lebih lanjut, tim penyidik Kejari akan melakukan pemberkasan tahap dua terhadap kasus tersebut. Setelah itu, nantinya tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (rohman)

Tinggalkan Balasan